Literasi Hukum - Kericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Buruh di Bandung pada Jumat malam, 1 Mei 2026, menunjukkan satu hal penting: hak menyampaikan pendapat harus tetap dibedakan secara tegas dari tindakan perusakan fasilitas publik.

Aksi yang semula berlangsung damai berubah ketika sekelompok massa berpakaian serba hitam dilaporkan memblokade jalan, membakar water barrier, serta merusak fasilitas umum di kawasan Simpang Tamansari–Cikapayang, Kota Bandung. Sejumlah laporan menyebut fasilitas yang menjadi sasaran antara lain videotron, pos polisi, dan sarana lalu lintas. Kepolisian kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.

Peristiwa ini perlu dibaca dengan hati-hati. Kritik terhadap aksi perusakan tidak boleh berubah menjadi delegitimasi terhadap gerakan buruh atau hak warga negara untuk berdemonstrasi. Demonstrasi adalah instrumen demokrasi. Namun, perusakan, pembakaran, dan tindakan yang membahayakan keselamatan umum adalah persoalan hukum yang berdiri sendiri.

Hak Unjuk Rasa Tetap Dilindungi

Dalam negara demokratis, unjuk rasa bukan tindakan yang harus dicurigai sejak awal. Ia merupakan bagian dari kebebasan sipil yang dijamin oleh hukum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara khusus mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan masih berstatus berlaku.

Melalui kerangka hukum tersebut, warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Akan tetapi, hak itu tidak berdiri tanpa batas. Peserta aksi juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai.

Di titik inilah batasnya menjadi jelas. Demonstrasi dilindungi sejauh dijalankan sebagai ekspresi pendapat. Ketika aksi berubah menjadi perusakan, pembakaran, atau serangan terhadap fasilitas umum, tindakan tersebut tidak lagi dapat berlindung di balik dalih kebebasan menyampaikan pendapat.