Literasi Hukum – Menjamurnya brand kecantikan atau skincare di Indonesia membuat para pemilik bisnisterus bersaing dalam menarik hati konsumen. Berbagai klaim manfaat dipaparkan sebagai upaya marketing dan meningkatkan penjualan.
Namun, kurangnya pengawasan mengenai standardisasi mutu barang menjadikan penyebaran produk skincare ilegal marak terjadi. Hal tersebut tentu merugikan konsumen karena dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya.
Artikel ini membahas tentang fenomena skincare ilegal dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakannya.
Fenomena Skincare Ilegal
Kemunculan berbagai produk kecantikan yang kian masif memang menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha untuk menggaet konsumen. Tak jarang, over branding yang dilakukan oleh perusahaan skincare kerap membuat masyarakat kesulitan dalam menentukan produk mana yang benar-benar berkualitas.
Era perdagangan bebas mengakibatkan tingginya tindak kecurangan atas ulah para pelaku usaha. Guna mendapatkan keuntungan bisnis, mereka mempromosikan perawatan kulit yang tidak mengikuti standar pendirstribusian. Saat ini, telah banyak ditemukan produk skincare yang dipatok dengan harga lebih murah dari harga pasar karena Badan POM belum memberikan izin edar.
Produk skincare ini tidak hanya ilegal, tetapi juga memiliki dampak yang serius terhadap kulit wajah jika digunakan dalam jangka waktu yang…
Tulis komentar