Literasi Hukum - May Day 2026 kembali dipenuhi suara-suara yang sebenarnya sudah lama terdengar. Kekhawatiran soal PHK, tuntutan upah layak, dan ketidakpastian kerja yang semakin terasa di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Bagi banyak pekerja, Hari Buruh bukan lagi sekadar simbol perjuangan, tetapi menjadi pengingat bahwa posisi mereka masih rentan ketika perusahaan mulai bicara efisiensi. Di tengah dorongan investasi dan fleksibilitas industri, pekerja justru semakin sering berada dalam situasi kerja yang tidak pasti. Ancaman kehilangan pekerjaan, kontrak jangka pendek, hingga sulitnya memperoleh kepastian penghasilan perlahan menjadi hal yang dianggap biasa.

Persoalan ini penting dibaca bukan hanya sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai problem hukum. Sebab hukum ketenagakerjaan pada dasarnya dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan manusia yang bekerja di dalamnya.

Buruh dan Kecemasan yang Berulang

May Day seharusnya menjadi perayaan atas martabat pekerja. Namun pada 2026, peringatan Hari Buruh justru kembali dipenuhi tuntutan yang sama, upah layak, kepastian kerja, dan penghentian PHK massal. Situasi ini menunjukkan satu hal yang tidak nyaman untuk diakui, apakah hukum ketenagakerjaan Indonesia masih gagal memberi rasa aman bagi pekerja?

Ketika PHK Menjadi Hal yang Normal

Di depan Gedung DPR, ribuan buruh menyuarakan keresahan yang sebenarnya sudah lama mengendap. Sistem kerja fleksibel, outsourcing, kontrak berkepanjangan, hingga ancaman PHK sepihak dianggap semakin normal.

Buruh bukan lagi hidup dengan kepastian kerja, melainkan dengan kecemasan apakah bulan depan mereka masih memiliki penghasilan atau tidak.

Fenomena ini memperlihatkan perubahan arah hubungan industrial di Indonesia. Perusahaan kini semakin mudah melakukan efisiensi tenaga kerja dengan alasan kondisi ekonomi global, otomatisasi, penurunan permintaan pasar, hingga tekanan investasi.

Di atas kertas, alasan-alasan tersebut memang dapat dibenarkan secara bisnis. Namun dalam praktiknya, pekerja sering menjadi pihak pertama yang menanggung dampak paling besar.

Ironisnya, negara justru terlihat lebih sibuk menjaga stabilitas investasi dibanding memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif. Narasi “fleksibilitas pasar tenaga kerja” terus dipakai untuk membenarkan longgarnya perlindungan terhadap buruh. Padahal fleksibilitas tanpa batas sering kali hanya menjadi nama lain dari ketidakpastian hidup.

Di titik tersebut, hukum ketenagakerjaan menghadapi persoalan mendasar, apakah regulasi dibentuk untuk menciptakan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha, atau justru perlahan menggeser posisi tawar pekerja agar industri tetap kompetitif? Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena banyak pekerja merasa regulasi yang ada belum benar-benar memberi rasa aman ketika ancaman PHK datang.

Situasi menjadi semakin kompleks sejak perubahan besar regulasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah memang berulang kali menegaskan bahwa reformasi hukum dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Akan tetapi, di lapangan, sebagian pekerja justru melihat reformasi tersebut identik dengan berkurangnya perlindungan terhadap hak-hak normatif mereka.