Eksekusi Tanpa Bantuan Pengadilan? Emangnya Bisa?
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Artikel ini berisi tentang penjelasan singkat dari istilah criminals of passion dan contohnya berdasarkan Putusan Pengadilan.
Artikel ini menjelaskan mengenai kemungkinan melaporkan hutang piutang sebagai perbuatan pidana dengan beberapa syarat. Simak penjel...
Pascareformasi, saya pikir lembaga kehakiman merupakan instansi yang paling jarang memiliki isu internal dalam rangka independensi k...
Artikel ini berisi solusi dalam pembuatan akta kelahiran bagi anak luar kawin yang akan mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akt...
Artikel ini berisi tentang hukum positif di Indonesia serta hukum kebiasaan yang mengatur mengenai tata cara adopsi seorang anak
Artikel ini berisi tentang Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018 yang memuat norma pemutusan kontrak sepihak sebagai perbuatan melawan huku...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang ruang lingkup investasi di Indonesia. Investasi didefinisikan sebagai kegiatan menanam...
Literasi Hukum - Temukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan peninjauan kembali perkara pidana di Indonesia, terkhusus pada...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang bagaimana jika laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti? yuk simak penjelasan a...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional dan bagaimana konsep ini dapat memeng...
Halaman 4 dari 8