Pidana

Bagaimana Jika Laporan atau Aduan Polisi Tidak Ditindaklanjuti?

Adam Ilyas
1801
×

Bagaimana Jika Laporan atau Aduan Polisi Tidak Ditindaklanjuti?

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Jika Laporan atau Aduan Polisi Tidak Ditindaklanjuti?
Bagaimana Jika Laporan atau Aduan Polisi Tidak Ditindaklanjuti?

Literasi HukumArtikel ini membahas tentang bagaimana jika laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti? yuk simak penjelasan artikel berikut ini.

Pertanyaan:

Saya baru saja melaporkan tindak pidana pencurian ke kantor polisi, tetapi laporan saya tidak ditindaklanjuti. Apa yang harus saya lakukan?

Laporan atau aduan polisi adalah hak setiap orang yang mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan atau aduan tersebut harus ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, tidak jarang terjadi laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti.

Sebelum menjawab pokok pertanyaan di atas, perlu dijelaskan terlebih dahulu terkait laporan dan aduan. Laporan dan aduan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam hukum pidana. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda, baik dari segi pengertian, pihak yang dapat menyampaikan, maupun jenis tindak pidana yang dapat dilaporkan atau diadukan.

Perbedaan Laporan Polisi dan Aduan Polisi

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sementara itu, aduan adalah pemberitahuan disertai permintaan agar penuntut umum melakukan penuntutan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Pihak yang dapat menyampaikan

Laporan dapat disampaikan oleh siapa saja, baik atas kemauannya sendiri ataupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Contoh pihak yang dapat menyampaikan laporan antara lain:

  1. Saksi
  2. Korban
  3. Pelapor
  4. Aparat penegak hukum

Aduan hanya dapat disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Contoh pihak yang dapat menyampaikan aduan antara lain:

  1. Korban
  2. Ahli waris korban
  3. Lembaga atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak korban

Jenis tindak pidana

Laporan dapat disampaikan untuk tindak pidana biasa atau tindak pidana aduan. Tindak pidana biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses oleh penyidik tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contoh tindak pidana biasa antara lain:

  1. Pembunuhan
  2. Pencurian
  3. Penggelapan
  4. Perampokan

Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses oleh penyidik setelah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contoh tindak pidana aduan antara lain:

  1. Penganiayaan
  2. Perzinahan
  3. Perjudian

Untuk lebih detail dan lengkap mengenai perbedaan laporan polisi dan aduan polisi, dapat dibaca di artikel Perbedaan Antara Laporan dan Pengaduan Polisi: Pengertian dan Proses Hukumnya

Langkah-Langkah Ketika Laporan atau Aduan Tidak Ditindaklanjuti oleh Polisi

Terkait dengan pertanyaan saudara, ada beberapa kemungkinan penyebab laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Laporan atau aduan tidak memenuhi syarat formil atau materil.
  2. Laporan atau aduan tidak lengkap atau tidak jelas.
  3. Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan.
  4. Adanya faktor subjektif dari penyidik, seperti adanya hubungan pribadi dengan terlapor.

Jika laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti, pelapor atau pengadu dapat melakukan beberapa langkah berikut:

1. Cek kembali kelengkapan dan kejelasan laporan atau aduan.

Pelapor atau pengadu dapat meminta salinan laporan atau aduannya untuk dicek kembali kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan. Jika ada kekurangan, pelapor atau pengadu dapat melengkapinya dengan segera.

2. Tanyakan kepada penyidik alasan laporan atau aduan tidak ditindaklanjuti.

Pelapor atau pengadu dapat meminta penjelasan kepada penyidik tentang alasan laporan atau aduannya tidak ditindaklanjuti. Jika alasan yang diberikan tidak memuaskan, pelapor atau pengadu dapat melakukan langkah selanjutnya.

3. Melaporkan ke atasan penyidik.

Pelapor atau pengadu dapat melaporkan kasusnya ke atasan penyidik yang menangani laporan atau aduannya. Atasan penyidik dapat memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan atau menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).

4. Menempuh jalur hukum.

Jika laporan atau aduan polisi tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian, pelapor atau pengadu dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang yang merasa haknya dirugikan oleh proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam permohonan praperadilan, pelapor atau pengadu dapat meminta pengadilan untuk:

  • Menyatakan bahwa penolakan atau penghentian proses laporan oleh penyidik tidak sah.
  • Memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan atau menindaklanjuti laporan pidananya.
  • Memerintahkan ganti rugi jika pihak penyidik tidak menjalankan putusan praperadilan.

Praperadilan adalah upaya hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak pelapor atau pengadu jika laporan atau aduannya tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Namun, pelapor atau pengadu harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan praperadilan, karena prosesnya memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Berikut adalah beberapa tips untuk mempersiapkan permohonan praperadilan:

Dengan persiapan yang matang, peluang Anda untuk memenangkan permohonan praperadilan akan semakin besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.