Literasi Hukum - Artikel ini berisi solusi dalam pembuatan akta kelahiran anak luar kawin yang akan mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akta kelahiran
Perkawinan yang Sah
Pada hakikatnya, sebuah hubungan suami istri seharusnya terikat dengan perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah merupakan perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing.
Selain itu, perkawinan tersebut dicatatkan berdasarkan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Akan tetapi, praktik yang mengesampingkan aturan tersebut banyak terjadi di masyarakat, misalnya menikah hanya di bawah tangan atau hanya secara agama dan tidak dicatatkan. Hal ini akan menimbulkan persoalan ketika dalam hubungan perkawinan tersebut, sepasang suami istri dikaruniai seorang anak. Anak tersebut tidak lahir dalam hubungan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UUP sehingga tidak dapat dikatakan sebagai anak yang sah atau disebut sebagai anak luar kawin.
Terlebih lagi, kondisi yang paling krisis adalah anak luar kawin yang lahir dalam hubungan orang tua yang tanpa perkawinan sama sekali sehingga kondisi ini perlu dibahas dalam tulisan ini.
Pengakuan Anak Luar Kawin oleh Negara
Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sejumlah lebih dari 50 ribu anak menikah dini karena hamil di luar nikah per Januari 2023. Angka tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara aturan dan faktanya yang menimbulkan dilema hak keperdataan bagi anak yang lahir sehingga negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin. Bentuk pengakuan negara perlu dapat dilihat dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebuah hak pengakuan yang dikemas sebagai hak asasi manusia. Lebih spesifik, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi sehingga negara harus menjamin hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.