Konflik Kewenangan dengan BSSN dan Lembaga Lain

Bukan hanya Kominfo yang bisa terdampak, tapi juga BSSN, yang selama ini memiliki peran utama dalam mengatur keamanan siber nasional. BSSN berfungsi sebagai otoritas yang menetapkan kebijakan keamanan siber di berbagai sektor, termasuk pemerintahan dan infrastruktur digital. Kalau TNI juga mulai masuk ke bidang ini, bagaimana cara memastikan kerja sama mereka tidak bertabrakan dengan tugas yang sudah ada?

Parasurama Pamungkas, peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menjelaskan bahwa dunia siber bisa dibagi ke dalam tiga kategori utama: Pertama, kejahatan siber, yang ditangani oleh Polri dan Kominfo. Kedua, keamanan siber dan pertahanan siber, yang berada di bawah wewenang BSSN. Ketiga, pertahanan siber, yang seharusnya menjadi tugas utama TNI.

Batasan bagi TNI dalam menempati posisi strategis di lembaga siber dan/atau sandi negara harus jelas, hanya sebatas jabatan tertentu dan bukan pada level pimpinan. Sebab, lembaga-lembaga tersebut merupakan institusi sipil yang berada di bawah regulasi hukum sipil. Jika prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki posisi pimpinan di lembaga ini, hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko “militerisasi ruang siber” dan tidak secara menyeluruh mengakomodasi berbagai aspek keamanan siber, terutama yang bersifat teknis atau berkaitan dengan kepentingan ekonomi.

Artinya, jika TNI ikut menangani ancaman siber di luar aspek pertahanan, mereka sebenarnya sudah memasuki wilayah kerja lembaga lain. Hal ini tidak hanya membingungkan, tapi juga bisa mengarah pada konflik kewenangan yang memperumit sistem yang sudah ada. Lebih buruk lagi, tanpa regulasi yang jelas, TNI bisa saja semakin jauh masuk ke ruang digital masyarakat, bahkan sampai ke aspek-aspek yang seharusnya bukan bagian dari tugas mereka.