“Het recht hinkt achter de feiten aan”

Literasi Hukum - Artikel opini diawali dengan kutipan peribahasa lama dalam bahasa Belanda yang menyatakan bahwa hukum selalu tertinggal dari peristiwa yang terjadi. Meskipun begitu, penulis tidak sepenuhnya sependapat, karena hukum bukanlah individu (geen persoon), melainkan sebuah sistem yang tersusun atas berbagai subsistem. Akibatnya, apabila ada kekurangan dalam salah satu subsistem, maka aspek lain dalam sistem hukum akan berperan untuk menutupinya. Dalam konteks ini, hukum yang dimaksud merujuk pada hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan. Proses perubahan dalam hukum harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, menyesuaikan hukum dengan kondisi yang berkembang tidak dapat dilakukan secara instan atau sembarangan.

Pendahuluan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini punya kewenangan untuk beroperasi di dunia siber. Hal ini resmi tertuang dalam revisi Undang-Undang TNI yang memberi mereka tugas untuk menangani ancaman digital. Tapi, di sinilah muncul pertanyaan besar: bukankah selama ini urusan keamanan digital sudah jadi tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)?

Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah kebijakan ini justru akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Salah satu yang menyoroti masalah ini adalah Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurutnya, revisi ini memberikan TNI wewenang untuk menangani ancaman siber berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b nomor 15 Undang-Undang TNI. Namun, yang jadi permasalahan adalah tidak adanya definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “ancaman pertahanan siber.”

Tanpa batasan yang tegas, definisi ancaman siber bisa diinterpretasikan secara luas. Jika TNI menganggap perang informasi di dunia digital sebagai ancaman, mereka bisa saja masuk ke ranah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kominfo, seperti pemutusan akses terhadap konten ilegal dan berbahaya di internet. Ini bisa menimbulkan persoalan baru: jika TNI juga menangani hal yang sama, di mana batas antara kewenangan mereka dan Kominfo? Apa yang membedakan tugas masing-masing? Selain itu, tingkat ancaman siber yang disebutkan masih belum memiliki kejelasan, sementara cakupan pertahanan siber sendiri sangat luas. Justru, ada kemungkinan militer ikut terlibat dalam menangani ancaman siber yang sifatnya teknis, seperti masalah sipil atau aksi terorisme di dunia maya.