Apakah merek yang sudah lebih dulu dipakai otomatis menjadi milik pelaku usaha?
Merek Bukan Sekadar Nama: Bagaimana Hukum Melindungi Bisnis Anda?
Pahami cara hukum Indonesia melindungi merek bisnis, prinsip first to file, gugatan merek, pidana, dan langkah praktis pendaftaran.
Tidak selalu. Dalam hukum merek Indonesia, hak atas merek pada dasarnya diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, pelaku usaha yang lebih dulu memakai sebuah nama belum tentu menjadi pemilik hak merek jika belum mendaftarkannya. Namun, pemakaian lebih dulu tetap dapat menjadi bukti penting dalam sengketa tertentu, terutama jika ada dugaan pendaftaran dengan itikad tidak baik atau penggunaan merek terkenal secara tidak sah.
- Indonesia Menganut Prinsip First to File
- Tidak Semua Merek Bisa Didaftarkan
- Bentuk Perlindungan bagi Pemilik Merek Terdaftar
- Bagaimana Jika Merek Sudah Didaftarkan Pihak Lain?
- Pelajaran dari Sengketa Pierre Cardin dan Denza
- Perlindungan Merek Berlaku 10 Tahun dan Dapat Diperpanjang
- Proses Pendaftaran Merek Makin Digital
- Langkah Praktis Melindungi Merek Bisnis
- Kesimpulan
Literasi Hukum - Dalam dunia usaha, merek sering dianggap hanya sebagai nama produk, logo, atau identitas visual. Padahal, secara hukum, merek memiliki fungsi yang jauh lebih penting. Merek membedakan barang atau jasa satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, membangun kepercayaan konsumen, dan dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. UU yang sama juga menegaskan bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar.
Dengan demikian, merek bukan hanya soal tampilan. Ia adalah instrumen hukum yang memberi pemiliknya hak untuk menggunakan sendiri mereknya, memberi lisensi kepada pihak lain, dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip secara melawan hukum.
Indonesia Menganut Prinsip First to File
Salah satu hal paling penting dalam hukum merek Indonesia adalah prinsip first to file. Prinsip ini berarti bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya, bukan semata-mata kepada pihak yang lebih dulu menggunakan merek tersebut.
Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Ketentuan ini menjadi dasar utama mengapa pendaftaran merek sangat penting bagi pelaku usaha. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha akan lebih sulit membuktikan dan menegakkan hak eksklusif atas mereknya.
Prinsip ini juga ditekankan kembali oleh DJKI. Dalam konteks perkembangan bisnis dan teknologi, DJKI menyatakan bahwa merek baru diakui secara resmi jika didaftarkan, dan tanpa pendaftaran tidak ada hak eksklusif yang dapat ditegakkan.
Referensi
- Putusan PN JAKARTA PUSAT 15/PDT.SUS-MEREK/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
- Putusan Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.