Materi Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Merek Bukan Sekadar Nama: Bagaimana Hukum Melindungi Bisnis Anda?

Pahami cara hukum Indonesia melindungi merek bisnis, prinsip first to file, gugatan merek, pidana, dan langkah praktis pendaftaran.

Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se
Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se (Sumber: AI ChatGPT, Nabilah)

Literasi Hukum - Dalam dunia usaha, merek sering dianggap hanya sebagai nama produk, logo, atau identitas visual. Padahal, secara hukum, merek memiliki fungsi yang jauh lebih penting. Merek membedakan barang atau jasa satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, membangun kepercayaan konsumen, dan dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. UU yang sama juga menegaskan bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar.

Dengan demikian, merek bukan hanya soal tampilan. Ia adalah instrumen hukum yang memberi pemiliknya hak untuk menggunakan sendiri mereknya, memberi lisensi kepada pihak lain, dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip secara melawan hukum.

Indonesia Menganut Prinsip First to File

Salah satu hal paling penting dalam hukum merek Indonesia adalah prinsip first to file. Prinsip ini berarti bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya, bukan semata-mata kepada pihak yang lebih dulu menggunakan merek tersebut.

Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Ketentuan ini menjadi dasar utama mengapa pendaftaran merek sangat penting bagi pelaku usaha. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha akan lebih sulit membuktikan dan menegakkan hak eksklusif atas mereknya.

Prinsip ini juga ditekankan kembali oleh DJKI. Dalam konteks perkembangan bisnis dan teknologi, DJKI menyatakan bahwa merek baru diakui secara resmi jika didaftarkan, dan tanpa pendaftaran tidak ada hak eksklusif yang dapat ditegakkan.

Referensi

  1. Putusan PN JAKARTA PUSAT 15/PDT.SUS-MEREK/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
  2. Putusan Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Kredit Artikel
Penulis Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Editor Adam Ilyas
Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Internship
Kontributor
Mahasiswa Hukum UPI
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.