Materi Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Merek Bukan Sekadar Nama: Bagaimana Hukum Melindungi Bisnis Anda?

Pahami cara hukum Indonesia melindungi merek bisnis, prinsip first to file, gugatan merek, pidana, dan langkah praktis pendaftaran.

Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se
Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se (Sumber: AI ChatGPT, Nabilah)
Bagian 2/3: Tidak Semua Merek Bisa Didaftarkan

Tidak Semua Merek Bisa Didaftarkan

Mendaftarkan merek bukan berarti semua nama, logo, atau tanda otomatis diterima. UU Merek memberikan beberapa alasan penolakan. Permohonan merek dapat ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, merek yang lebih dahulu dimohonkan, merek terkenal, atau indikasi geografis terdaftar. Permohonan juga ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” bukan hanya kesamaan persis. Dalam penjelasan UU, persamaan pada pokoknya mencakup kemiripan karena adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan persamaan, baik dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun bunyi ucapan.

Inilah alasan mengapa pelaku usaha tidak cukup hanya merasa nama mereknya “berbeda sedikit.” Dalam sengketa merek, kemiripan bunyi, kesan visual, kelas barang/jasa, target konsumen, dan potensi kebingungan publik dapat menjadi pertimbangan penting.

Bentuk Perlindungan bagi Pemilik Merek Terdaftar

Jika merek telah terdaftar, pemiliknya memperoleh beberapa bentuk perlindungan hukum.

Pertama, pemilik merek memperoleh hak eksklusif. Hak ini membuat pemilik dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain melalui lisensi. Hak eksklusif inilah yang menjadi dasar untuk melarang penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.

Kedua, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Pasal 83 UU Merek memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar untuk menggugat pihak yang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi dan/atau penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Ketiga, pemilik merek dapat meminta tindakan sementara untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Dalam proses pemeriksaan, penggugat dapat meminta hakim menghentikan kegiatan produksi, peredaran, atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak.

Keempat, dalam kondisi tertentu, pelanggaran merek dapat masuk ke ranah pidana. Pasal 100 UU Merek mengatur ancaman pidana bagi penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Namun, tindak pidana merek merupakan delik aduan, sehingga proses pidana memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

Referensi

  1. Putusan PN JAKARTA PUSAT 15/PDT.SUS-MEREK/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
  2. Putusan Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Kredit Artikel
Penulis Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Editor Adam Ilyas
Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Internship
Kontributor
Mahasiswa Hukum UPI
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.