Materi Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Merek Bukan Sekadar Nama: Bagaimana Hukum Melindungi Bisnis Anda?

Pahami cara hukum Indonesia melindungi merek bisnis, prinsip first to file, gugatan merek, pidana, dan langkah praktis pendaftaran.

Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se
Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se (Sumber: AI ChatGPT, Nabilah)
Bagian 3/3: Bagaimana Jika Merek Sudah Didaftarkan Pihak Lain?

Bagaimana Jika Merek Sudah Didaftarkan Pihak Lain?

Masalah sering muncul ketika seorang pelaku usaha sudah menggunakan suatu merek cukup lama, tetapi ternyata merek tersebut telah didaftarkan oleh pihak lain. Dalam situasi seperti ini, langkah hukumnya bergantung pada fakta dan bukti.

Jika terdapat dugaan bahwa pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. Pasal 76 UU Merek membuka ruang gugatan pembatalan berdasarkan alasan penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21. Sementara itu, Pasal 77 menyatakan bahwa gugatan pembatalan pada umumnya diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek, tetapi dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik atau merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Artinya, sistem first to file tidak boleh dipahami sebagai perlindungan mutlak bagi pendaftar pertama dalam semua keadaan. Pendaftar pertama tetap harus beritikad baik. Jika pendaftaran dilakukan untuk meniru, membonceng reputasi, menghambat pelaku usaha lain, atau mengambil keuntungan dari merek yang sudah dikenal, pendaftaran itu dapat dipersoalkan melalui jalur hukum.

Pelajaran dari Sengketa Pierre Cardin dan Denza

Sengketa merek Pierre Cardin sering dijadikan contoh bahwa popularitas internasional tidak selalu cukup untuk memenangkan sengketa merek di Indonesia. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, permohonan kasasi Pierre Cardin dalam perkara Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ditolak. Permohonan peninjauan kembali dalam perkara Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 juga ditolak.

Contoh yang lebih baru dapat dilihat dari sengketa merek Denza. DJKI pada April 2026 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak permohonan kasasi BYD Company Limited dan menguatkan kedudukan merek yang telah terdaftar lebih dahulu. DJKI menyebut kasus ini sebagai penegasan kembali pentingnya prinsip first to file, sepanjang pendaftaran dilakukan dengan itikad baik.

Dua contoh tersebut menunjukkan satu pelajaran penting. Dalam hukum merek Indonesia, reputasi bisnis perlu diikuti dengan strategi pendaftaran yang tepat. Nama besar, pemakaian lebih dulu, atau popularitas di pasar belum tentu cukup jika tidak dibarengi dengan perlindungan administratif yang kuat.

Perlindungan Merek Berlaku 10 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Merek terdaftar tidak dilindungi selamanya tanpa batas administrasi. Pasal 35 UU Merek menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam waktu enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir, dan masih dapat diajukan paling lama enam bulan setelah masa perlindungan berakhir dengan biaya dan denda.

Selain mendaftarkan dan memperpanjang, pemilik merek juga perlu menggunakan mereknya secara nyata dalam kegiatan perdagangan. Berdasarkan informasi uji materi pada laman BPK, ketentuan Pasal 74 ayat (1) dimaknai bahwa penghapusan merek terdaftar oleh pihak ketiga dapat diajukan jika merek tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Dengan kata lain, mendaftarkan merek adalah langkah awal. Setelah itu, pemilik merek harus menjaga penggunaan, reputasi, dokumentasi, dan masa perlindungannya.

Proses Pendaftaran Merek Makin Digital

Pendaftaran merek kini semakin diarahkan secara elektronik. DJKI menyediakan sistem permohonan merek, publikasi merek, sertifikat merek, dan panduan pendaftaran melalui layanan daring. Sistem Klasifikasi Merek DJKI juga menyediakan pencarian kelas barang dan jasa berdasarkan Nice Classification.

Pada 2026, DJKI menyatakan bahwa Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam layanan pendaftaran merek. Pemeriksaan substantif yang sebelumnya memakan waktu hingga 150 hari disebut dipangkas menjadi 30 hari hingga maksimal 90 hari kalender apabila terjadi usul tolak. DJKI juga menyebut terdapat layanan petikan resmi sertifikat dalam satu hari kerja dan penyederhanaan dokumen bagi pelaku UMK.

Perubahan ini seharusnya menjadi dorongan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk tidak lagi menunda pendaftaran merek. Hambatan administratif semakin dipermudah, sedangkan risiko kehilangan identitas bisnis tetap besar jika merek dibiarkan tanpa perlindungan.

Langkah Praktis Melindungi Merek Bisnis

Bagi pelaku usaha, ada beberapa langkah sederhana yang sebaiknya dilakukan sejak awal.

Pertama, lakukan penelusuran merek sebelum menggunakan nama bisnis secara luas. Pengecekan dapat dilakukan melalui basis data merek DJKI dan sistem klasifikasi barang/jasa agar pelaku usaha mengetahui apakah ada merek yang identik atau mirip.

Kedua, tentukan kelas barang atau jasa dengan tepat. Kesalahan memilih kelas dapat membuat perlindungan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Ketiga, daftarkan merek secepat mungkin. Jangan menunggu bisnis besar terlebih dahulu, karena dalam sistem first to file, keterlambatan dapat membuka ruang bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek yang sama atau mirip.

Keempat, simpan bukti penggunaan merek. Bukti seperti kemasan, invoice, katalog, konten promosi, akun media sosial, marketplace, dan dokumentasi penjualan dapat berguna jika terjadi sengketa.

Kelima, pantau penggunaan merek oleh pihak lain. Jika ada indikasi peniruan, pemilik merek perlu segera mengirim somasi, mengajukan keberatan, melakukan negosiasi, atau menempuh jalur hukum sesuai kebutuhan.

Kesimpulan

Merek bukan sekadar nama. Ia adalah identitas, reputasi, dan aset bisnis yang dapat menentukan keberlanjutan usaha. Dalam hukum Indonesia, perlindungan merek bertumpu pada pendaftaran. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memakai merek lebih dulu; mereka juga harus mengamankannya melalui pendaftaran resmi.

Namun, prinsip first to file bukan berarti membenarkan pendaftaran yang curang. Hukum tetap menyediakan mekanisme penolakan, pembatalan, gugatan perdata, penetapan sementara, hingga pidana terhadap penggunaan merek secara tanpa hak. Perlindungan hukum akan bekerja lebih efektif jika pelaku usaha sejak awal memahami aturan, menyiapkan bukti, menggunakan merek secara konsisten, dan tidak menunda pendaftaran.

Referensi

  1. Putusan PN JAKARTA PUSAT 15/PDT.SUS-MEREK/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
  2. Putusan Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Kredit Artikel
Penulis Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Editor Adam Ilyas
Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Internship
Kontributor
Mahasiswa Hukum UPI
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.