Hukum BisnisMateri Hukum

Menguak Sisi Gelap Outsourcing: Potensi Bocornya Data dan Eksploitasi Pekerja

Rizki Wahyudi Firmansyah
208
×

Menguak Sisi Gelap Outsourcing: Potensi Bocornya Data dan Eksploitasi Pekerja

Share this article
Menguak Sisi Gelap Outsourcing
Ilustrasi Gambar / Sumber: DALLE

Literasi Hukum – Pelajari pro dan kontra outsourcing. Pahami manfaatnya dalam penghematan biaya dan potensi risikonya bagi bisnis Anda.

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing adalah praktik dalam sebuah perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan dari kegiatan bisnisnya kepada pihak terkait, atau yang dikenal juga sebagai penyedia jasa dalam proses outsourcing. dengan melalui proses outsourcing, perusahaan tidak lagi mengelola aktivitas tersebut sendiri, tetapi mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan jasa outsourcing. dalam konteks regulasi ketenagakerjaan, outsourcing biasanya terbatas pada tenaga kerja yang terlibat dalam proses pendukung (non core business). Namun dalam praktiknya , beberapa perusahaan juga dapat memilih untuk mengalihkan semua lini kerja mereka sebagai outsourcing.

Berikut adalah beberapa pengertian outsourcing menurut para ahli:

  1. Menurut Husni (2003:177), outsourcing adalah pemanfaatan pegawai untuk melakukan pekerjaan yang dibutuhkan dari perusahaan lain dengan perusahaan penyedia tenaga kerja/outsourcing.
  2. Menurut Jaehani (2008:11), outsuorcing merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untk mengurangi beban perusahaan tersebut.
  3. Menurut Tunggal (2009:308) outsourcing adalah pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
  4. Menurut Soewondo (2003), outsourcing itu sendiri adalah pendelegasian operasi manajemen darian dari seuatu proses bisnis kepada pihak luar (Perusahaan jasa outsourcing).
  5. Menurut Tambusai (2004), outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kepada perushaan lain.

Dalam UU Ciptakerja itu sendiri, para pekerja outsourcing tidak lagi memiliki batasan terhadap pekerjaan apapun yang bisa dialihdayakan kepada perusahaan lain melalui praktik outsourcing, begitupun dengan UU Ciptakerja yang mengubah substansi dan istilah outsourcing menjadi alih daya. Hal tersebut tertuang dalam UU tahun 2003 No 13, istilah outsourcing atau merujuk kepada pasal 64, 65, dan 66 tentang penyediaan jasa tenaga kerja.

Sistem Kerja Outsourcing

Dalam UU No 13 pasal 65/02 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan outsourcing, salah satunya dapat dikekrjakan dengan cara terpisah dari pekerjaan utamanya supaya tidak menghambat proses produksi arau kegiatan penunjang perusahaan. dengan demikian, para pekerja penyedia jasa (outsourcing)  hanya dapat dipekerjakan bukan dari inti pekerjaanya melainkan dipekerjakan sampingan saja. Permenaker pasal 17 UU 2012 menyebutkan beberapa usaha, meliputi pekerja kebersihan (cleaning service), satpam ( security), kurir, hingga petugas manajemen fasilitas.

Perubahan Batasan Pekerjaan Melalui Outsourcing

Dalam UU Cipta Kerja, pasal 64 dan 65 dari UU Ketenagaerjaan dihapus, dan pasal 66 diubah. Alih Daya adalah isitilah yang digunakan untuk menggambarkan outsourcing  secara lebih tepat. Perusahaan alih daya adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum menurut PP No 35 Tahun 2021 tentang (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta (PHK). selain itu, mereka harus menyelesaikan tugas tertentusesuai dengan kontrak perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Sistem Kerja Outsourcing menurut UU Ketenagakerjaan

Perusahaan dapat menyiarkan sebagian pekerjaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau burhu yang dituangkan secara tertulis, tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasal 64. Oleh karena itu, pekerja yang dipekerjakan melaluli sistem outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing itu sendiri tanpa keterlibatan langsung dari perusahaan pemberi pekerjaan, sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2021. kontrak kerja karyawan outsourcing dibagi menjadi dua sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

  1. Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Keuntungan Dalam Sistem Outsourcing

banyak sekali perusahaan yang memperkerjakan outsourcing karena hal tersebut sangat menghemat anggaran keuangan diperusahaan, selain itu perusahaan juga dapat meringankan beban perekrutan yang bisa memakan waktu cukup lama, dan perusahaan tidak perlu lagi melakukan training karyawan, karena hal tersebut sudah ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut.

Kekurangan Outsourcing

Tidak dipungkiri dengan memperkerjakan jasa pekerja outsourcing ada beberapa hal yang menjadi kekurangan diantaranya; dapat memicu bocornya suatu informasi penting ke perusahaan luar, kontrak yang singkat dan menjadi ketergantungan pada tenaga kerja outsource.

Keuntungan Vs Kerugian

Keuntungan memperkerjakan pekerja outsourcing, tentunya sistem ini tidak menguntungkan karyawan outsourcing. kadang-kadang perusahaan induk mereka dapat memotong gaji mereka karena mereka tidak memililki jenjang karir yang tidak pasti. sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing, pemotongan gaji mereka saat ini dapat mencapai 30%, selain itu, sebagian besar pekerja outsourcing tidak menyadari tentang pemotongan gajinya yang dipotong perusahaan induk mereka atas jasanya yang memberikan pekerjaan di perusahaan lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.