Perbandingan dengan Sistem Common Law
Jika dibandingkan dengan sistem
common law, syarat kontrak yang sah sedikit berbeda dalam penekanannya, meskipun intinya serupa:
- Harus ada penawaran (Offer).
- Harus ada penerimaan (Acceptance).
- Pihak yang berkontrak harus memiliki Capacity.
- Harus ada Consideration (prestasi timbal balik, sesuatu yang bernilai yang dipertukarkan).
- Adanya Lawful Cause (Kausa yang sah).
- Harus ada Intention to create legal relation (Niat untuk terikat secara hukum).
Berbeda dengan KUH Perdata yang menggabungkannya dalam "kesepakatan",
Common Lawsecara eksplisit meletakkan
offerdan
acceptancesebagai unsur terpisah.
Kapan Penawaran (Offer) Efektif Berlaku?
Prinsip internasional mengenai kontrak (UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts) mempertegas kapan sebuah penawaran mulai mengikat.
Pasal 2.1.2 (Principle): A proposal for concluding a contract constitutes an offer if it is sufficiently definite and indicates the intention of the offeror to be bound in the case of acceptance. (Suatu proposal untuk menutup kontrak merupakan penawaran jika proposal itu cukup jelas dan mengindikasikan niat penawar untuk terikat jika ada penerimaan.)
Pasal 2.1.3 (Principle): (1) An offer becomes effective when it reaches the offeree. (2) An offer, even if it is irrevocable, may be withdrawn if the withdrawal reaches the offeree before or at the same time as the offer. (Penawaran menjadi efektif ketika sampai pada offeree. Penawaran, bahkan yang tidak dapat ditarik kembali, dapat ditarik jika penarikan itu sampai pada offeree sebelum atau bersamaan dengan penawaran.)
Prinsip ini menegaskan, sepanjang
offerbelum diterima, penawar dapat mengubah atau membatalkannya. Namun, jika
offertelah diterima (
acceptance), kontrak telah terjadi dan tidak dapat dibatalkan begitu saja.Untuk mengkategorikan sebuah pernyataan sebagai
offeryang akan menciptakan kontrak, para ahli memberikan kriteria yang jelas.
Menurut
Henry R. Cheeseman, ada tiga ukuran penting:
- The offeror must objectively intend to be bound by the offer.
- The terms of the offer must be definite or reasonably certain.
- The offer must be communicated to the offeree.
Definisi yang lebih tegas dijelaskan oleh
J. Beatsondalam
Anson’s Law of Contract:
An offer is an intimation, by words or conduct, of a willingness to enter into a legally binding contract, and which in its terms expressly or impliedly indicates that it is to becoming binding on the offeror as soon as it has been accepted...
Penutup
Memahami empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata—khususnya proses "sepakat" yang terbentuk dari
offerdan
acceptance—adalah krusial. Kegagalan memenuhi salah satu syarat ini, baik syarat subjektif maupun objektif, dapat mengakibatkan kontrak dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.