Syarat Objektif (Batal Demi Hukum)

Syarat pada poin 3 (Objek Jelas) dan 4 (Kausa Halal) adalahsyarat objektif, karena berkaitan dengan objek atau isi dari perjanjian itu sendiri.
  • Akibat Hukum: Apabila syarat objektif tidak terpenuhi (misalnya, objeknya sengketa atau kontrak untuk melakukan kejahatan), maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void). Kontrak tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Fokus: 'Offer' dan 'Acceptance' dalam Terbentuknya Kesepakatan

Syarat sah perjanjian yang pertama adalah "Kesepakatan". Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, kesepakatan adalah momen pertemuan antara penawaran (offer) dari satu pihak (offeror) dan penerimaan (acceptance) dari pihak lain (offeree). Momen inilah yang menjadi dasar timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak.
  • Penawaran (Offer): Ini adalah keinginan yang diajukan oleh offeror kepada offeree untuk suatu penawaran tertentu. Penawar harus memiliki keinginan dan kesiapan untuk terikat secara hukum bila penawarannya diterima.
  • Penerimaan (Acceptance): Ini adalah respons atau pernyataan setuju dari offeree terhadap offer yang diajukan. Jika offeree setuju (menerima tanpa syarat), maka tercapailah kesepakatan (agreement) dan kontrak pun terbentuk.

Bagaimana Cara Menerima Penawaran?

Tata cara merespons (acceptance) dapat dilakukan dengan mengikuti instruksi yang mungkin telah ditentukan olehofferordalam surat penawarannya. Kejelasan terhadap hal yang ditawarkan dan kesadaran akan akibat hukum sangat penting. Hal ini sejalan dengan Pasal 1342 KUH Perdata, "Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran."