Menurut teori pengayoman tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar. Adapun yang dimaksud secara pasif, yaitu mengupayakan pencegahan atas tindakan yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak. Usaha mewujudkan pengayoman tersebut termasuk di dalamnya yakni:

  • mewujudkan ketertiban dan keteraturan;
  • mewujudkan kedamaian sejati;
  • mewujudkan keadilan; dan
  • mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Keadilan

Seperti halnya akan hak dan kewajiban, pembahasan mengenai keadilan akan menjadi pembahasan yang seolah-olah tidak pernah ada habisnya. Kehidupan seorang manusia tidak akan pernah lepas dari pertanyaan dan pernyataan, “apakah saya sudah mendapatkan keadilan?”, “ini adil versi siapa, saya atau kamu?”, “ini sangat tidak adil!”, “saya butuh keadilan”, kecaman-kecaman terhadap subjek lainnya tentang keadilan juga sering terlontar, “ah wasitnya tidak adil, berat sebelah, pantas saja dia bisa menang”, “gimana sih ibu ini, kok kasih nilai saya D, padahal saya kan sudah ngumpulin tugas, ibu ini ndak adil”, atau bahkan karena khilaf atau memang tipis imannya seseorang pernah mengatakan “Tuhan tidak adil”, padahal kita ketahui bahwa Tuhan Maha adil dan Tuhan tidak mungkin salah dalam memberikan sesuatu kepada hamba-Nya.

Lantas apakah yang dinamakan adil atau keadilan itu? Pemaknaan terhadap adil atau keadilan memerlukan proses perenungan dan pemahaman yang tidak sebentar, seseorang bisa saja merasakan adil atau ketidakadilan dalam waktu yang berbeda atau bersamaan. Pencarian terhadap hakikat adil atau keadilan yang sebenarbenarnya akan terus berlangsung selama manusia hidup di dunia ini, barulah setelah di akhirat manusia akan merasakan adil yang seadiladilnya.

Hanya Pengadilan Tuhan yang mampu memberikan itu. Persoalan memikirkan makna keadilan ini telah lama menjadi objek pemikiran setiap manusia. Paling umum adalah teori keadilan oleh filsuf Aristoteles yang memperkenalkan teori etis dalam bukunya yang berjudul Rhetorica dan Ethica Nicomachea. Teori ini berpendapat bahwa tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Keadilan di sini adalah ius suum cuique tribuere (slogan lengkapnya iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuere) yang dapat diartikan “memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan menjadi dua, yaitu keadilan komutatif (keadilan yang memberikan kepada tiap orang menurut jasanya) dan keadilan distributif (keadilan yang memberikan jatah kepada setiap orang sama banyaknya tanpa harus mengingat jasajasa perseorangan).

Dalam perkembangannya, macam keadilan ini tidak hanya terbatas pada keadilan komutatif dan distributif saja, tetapi juga ada yang disebut keadilan vindikatif (memberikan ganjaran atau hukuman kepada seseorang atau lebih sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya), keadilan kreatif (memberikan perlindungan kepada seseorang yang dianggap kreatif dalam menghasilkan karya ciptanya), keadilan protektif (memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap manusia sehingga tidak seorang pun dapat diperlakukan sewenang-wenang), dan keadilan legalis (keadilan yang ingin diciptakan oleh undang-undang).