Opini

Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

Redaksi Literasi Hukum
1225
×

Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
mediasi penal
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan praktik model mediasi penal dalam ketentuan restorative justice. Mediasi penal lebih berorientasi pada proses dan partisipasi aktif serta otonom para pihak. Mediasi pada perkara perdata dan pidana memiliki perbedaan, dimana mediasi pada perkara pidana lebih kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak. Solusi dalam rangka penyempurnaan UU SPPA perlu dipertimbangkan dengan berorientasi pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan negara lain.

Dalam Hukum Pidana Positif Indonesia, media penal terwujud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)

Ide Dasar yang Melatarbelakangi Urgensi Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

Mediasi penal dikembangkan atas dasar prinsip kerja atau working of principles yang meliputi:

1. Penanganan konflik (Conflict Handling)

Mediator memiliki tugas dalam rangka membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini didasarkan pada ide bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal. Konflik itulah yang dituju oleh proses mediasi.

2. Berorientasi pada proses (Process Orientation)

Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses dibandingkan dengan hasil yang didapatkan, yaitu menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, dan ketenangan korban dari rasa takut.

3. Proses informal (Informal Proceeding)

Mediasi penal merupakan suatu proses yang informal, tidak bersifat birokratis, yang mana menghindari prosedur hukum yang ketat.

4. Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and Autonomous Participation)

Para pihak yakni pelaku dan korban tidak dilihat sebagai objek dari prosedur hukum pidana, namun lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Dalam hal ini para pihak diharapkan berbuat atas kehendaknya sendiri.

Konsep Restorative Justice dalam Ketentuan UU SPPA

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan secara jelas tentang adanya praktik model mediasi penal, yang nampak pada ketentuan umum UU SPPA dengan istilah restorative justice atau diversi, yang mana ruh hakikatnya adalah tentang pelaksanaan mediasi. 

Secara umum, mediasi penal merupakan sebuah langkah terobosan hukum dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang berkaitan erat dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan penyelesaian tersebut dilakukan tidak semata-mata berdasarkan upaya pembalasan namun berfokus pada kepentingan korban dan pelaku atas perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Perbedaan Penyelesaian Non Litigasi antara Perkara Perdata dengan Perkara Pidana

Dalam perkara perdata, mediasi pada umumnya dipergunakan untuk kasus yang berkaitan dengan masalah uang dan dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan, semua jenis perkara, serta setiap kali sebelum sidang Hakim harus menawarkan upaya mediasi antara para pihak. Pihak-pihak yang terlibat, biasanya secara langsung pihak yang bersengketa atau pihak kedua yang berkepentingan. Mediasi dalam hukum perdata diartikan sebagai penyelesaian sengketa para pihak melalui pertemuan yang diperantarai oleh mediator, bersifat netral dan tidak memihak, serta disepakati oleh kedua belah pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, mediasi yang dipermasalahkan lebih banyak pada kebebasan dan kehidupan seseorang serta hanya perkara tertentu dan tahapan tertentu saja yang dapat dilakukan penyelesaian non litigasi atau mediasi. Pihak yang terlibat lebih kompleks tidak hanya pelaku, korban, tapi juga jaksa penuntut umum, serta masyarakat luas. Mediasi dalam hukum pidana dapat diartikan sebagai proses penyelesaian perkara pidana dengan mempertemukan pelaku kejahatan dengan korban untuk mencapai kesepakatan bersama berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan pelaku dan restitusi yang diberikan kepada korban. Pertemuan antara para pihak diperantarai oleh seorang mediator berasal dari aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun tokoh masyarakat.

Solusi Dalam Rangka Penyempurnaan UU SPPA

Setiap kebijakan dalam upaya mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, harus dipertimbangkan sebagai nilai serta pembaharuan hukum pidana diharapkan berorientasi pada pendekatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia maupun negara lain. Karena hal tersebut penting digunakan sebagai acuan dalam pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia. Dengan demikian, seyogyanya ketentuan diversi atau mediasi penal perlu diupayakan di tahapan atau proses penyidikan serta apabila kesepakatan diversi dapat tercapai, hasilnya bukan berupa penetapan yang merupakan produk hukum dan menimbulkan akibat hukum, namun cukup sebuah perjanjian. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.