Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dasar Hukum Pancasila sebagai Dasar Negara, antara lain:

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, disebutkan bahwa "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."
  2. Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966, dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dinyatakan bahwa "Menetapkan: Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Piagam Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Tap MPRS No. XIX/MPRS/1965) adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia."
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa "Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 36A UUD 1945, disebutkan bahwa "Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.

Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila menjadi landasan filosofis, landasan idiil, landasan normatif, landasan konstitusional, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Seluruh aspek kehidupan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus bersumber dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 

Dalam bidang hukum, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia harus senantiasa berlandaskan pada Pancasila agar sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas, baik dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR, maupun dalam UUD 1945 sendiri. Pancasila menjadi landasan utama dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang hukum di Indonesia.