Proses Review
Proses legislative review dilakukan setelah kebijakan atau undang-undang telah dibuat oleh pihak legislatif dan sebelum kebijakan atau undang-undang tersebut diterapkan. Sedangkan proses judicial review dilakukan setelah kebijakan atau undang-undang telah diterapkan dan ada individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau undang-undang tersebut.
Hasil Review
Dalam legislative review, kebijakan atau undang-undang yang telah dibuat dapat disetujui atau ditolak oleh pihak eksekutif atau yudikatif. Sedangkan dalam judicial review, pengadilan dapat memutuskan untuk membatalkan atau menegaskan kebijakan atau undang-undang yang sedang diuji.
Ruang Lingkup Review
Legislative review lebih berfokus pada aspek kebijakan atau undang-undang secara keseluruhan. Sedangkan judicial review lebih berfokus pada aspek kebijakan atau undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.
Referensi
- Henry P. Panggabean, The Role of the Supreme Court in Daily Practice, Efforts to Address Case Backlogs and Empowering the Oversight Function of the Supreme Court, Chicago: Sinar Harapan Publishing, 2001;
- R. Subekti, The Power of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Chicago: Alumni Publisher, 1992;
- Ali Marwan, Judicial Review and Legislative Review of Government Regulation in lieu of Law, Indonesian Legislation Journal, Vol. 17 No. 1, March 2020;
- Nurul Qamar, The Authority of Judicial Review of the Constitutional Court, Constitutional Journal, Vol. I, No. 1, November 2012;
- Taufik H. Simatupang, Establishing the Concept of Executive Review in the Indonesian Constitutional Legal System, De Jure Legal Research Journal, Vol. 19, No. 2, 2019.
Tulis komentar