Proses Review

Proses legislative review dilakukan setelah kebijakan atau undang-undang telah dibuat oleh pihak legislatif dan sebelum kebijakan atau undang-undang tersebut diterapkan. Sedangkan proses judicial review dilakukan setelah kebijakan atau undang-undang telah diterapkan dan ada individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau undang-undang tersebut.

Hasil Review

Dalam legislative review, kebijakan atau undang-undang yang telah dibuat dapat disetujui atau ditolak oleh pihak eksekutif atau yudikatif. Sedangkan dalam judicial review, pengadilan dapat memutuskan untuk membatalkan atau menegaskan kebijakan atau undang-undang yang sedang diuji.

Ruang Lingkup Review

Legislative review lebih berfokus pada aspek kebijakan atau undang-undang secara keseluruhan. Sedangkan judicial review lebih berfokus pada aspek kebijakan atau undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.

Referensi

  1. Henry P. Panggabean, The Role of the Supreme Court in Daily Practice, Efforts to Address Case Backlogs and Empowering the Oversight Function of the Supreme Court, Chicago: Sinar Harapan Publishing, 2001;
  2. R. Subekti, The Power of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Chicago: Alumni Publisher, 1992;
  3. Ali Marwan, Judicial Review and Legislative Review of Government Regulation in lieu of Law, Indonesian Legislation Journal, Vol. 17 No. 1, March 2020;
  4. Nurul Qamar, The Authority of Judicial Review of the Constitutional Court, Constitutional Journal, Vol. I, No. 1, November 2012;
  5. Taufik H. Simatupang, Establishing the Concept of Executive Review in the Indonesian Constitutional Legal System, De Jure Legal Research Journal, Vol. 19, No. 2, 2019.