Kewenangan DPR dalam Legislative Review

Dalam prakteknya, DPR merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan tinjauan legislatif terhadap undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu). Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 untuk undang-undang, serta Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang yang berikutnya.

DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perppu. Jika disetujui, maka perppu tersebut akan menjadi undang-undang. Dalam legislative review, pemeriksaan lebih banyak didasarkan pada pandangan anggota DPR tentang kepentingan perppu yang ditetapkan sebagai undang-undang, atau dapat dikatakan bahwa legislative review merupakan pengujian dari sudut pandang politik fraksi dalam DPR. 

Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan yang melakukan judicial review dengan pengujian materil dan formil. MK berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi, sementara MA berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dengan hak uji materil. Kedua lembaga melakukan judicial review sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Perbedaan Legislative Review dan Judicial Review

Berikut adalah perbedaannya di Indonesia:

Otoritas yang Melakukan Review

Legislative review dilakukan oleh pihak eksekutif atau yudikatif, sedangkan judicial review dilakukan oleh pengadilan.