Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai regulasi hukum yang melarang perdagangan produk satwa harimau di Indonesia.
Spesies Harimau di Indonesia
Beberapa hari yang lalu publik dikagetkan karena adanya sebuah produk berupa taplak meja yang diduga terbuat dari bahan hewani yakni harimau di dalam ruangan ketua MPR RI Bapak Bambang Soesatyo. Walau begitu setelah diklarifikasi ternyata itu hanyalah replika saja alias tidak terbuat dari kulit harimau asli. Namun terlepas dari hal itu bagaimanakah ketentuan atau larangan perdagangan produk yang terbuat dari harimau ini khususnya di Indonesia?. Terlebih dahulu perlu diketahui harimau adalah salah satu karnivora dari jenis kucing besar (Panthera) yang tidak hanya tersebar di Indonesia saja. Setidaknya ada beberapa spesies Harimau yang masih hidup hingga saat ini yakni harimau Siberia/Amur, harimau Bengal/India, harimau Indochina, harimau China Selatan, harimau Sumatra, dan harimau Malaya
Dalam tulisan ini harimau Sumatra menjadi fokus bahasan dimana ini adalah harimau terkecil dari keseluruhan subspesies harimau, dengan panjang mencapai 2,5 meter dan berat 140 kilogram. Dari data yang telah dikumpulkan KLHK sejak 2018-2019 setidaknya terdapat 371 individu yang masih hidup. Dengan jumlah yang sedikit itu mereka yang hidup di alam liar masih terancam akibat adanya perburuan liar dan kerusakan habitat pun konflik dengan manusia.
Aturan Yang Melindungi Harimau
Setidaknya ada dua jenis bentuk produk hukum yang berusaha untuk memberikan perlindungan terhadap harimau yakni hukum internasional dan hukum nasional. Dalam ranah hukum internasional ini terdapat CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sesuai dengan teori hukum internasional dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi tersebut maka Indonesia terikat dan wajib untuk tunduk padanya oleh sebab itu Indonesia menciptakan produk hukum lanjutan sebagai wujud komitmennya pada saat meratifikasi Konvensi.
Dalam ketentuan CITES pada article 2 mengatakan dengan jelas bahwa semua spesies yang terancam punah masuk ke dalam Appendix 1 itu perlu untuk diatur dengan begitu ketat sehingga tidak membahayakan kehidupan mereka lebih lanjut. Kemudian pada ayat 4 melarang semua bentuk perdagangan terhadap spesies yang masuk dalam Appendix 1, 2, dan 3 kecuali sesuai dengan ketentuan Konvensi.
Adapun maksud dari ketentuan Konvensi adalah dalam hal ini harimau termasuk kedalam Appendix 1 yang dalam article 3 dijelaskan bahwa untuk memperdagangkan spesies dalam Appendix 1 perlu memperhatikan izin dari negara dimana hewan tersebut berada. Izin Perdagangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan data keilmuan negara terkait itu tidak akan merugikan atau membahayakan keberlangsungan spesies, tidak bertentangan dengan Undang-undang perlindungan Fauna dan Flora nasional, spesies tidak akan menderita dan tidak ditujukan untuk eksploitasi komersial.
Di Indonesia sendiri sudah lama ada Undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap hewan dilindungi/terancam punah seperti harimau yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal 2-3, Undang-undang ini ada dengan tujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat mendukung upaya pemenuhan kesejahteraan manusia. Selain itu perlu diketahui pula aturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi. Dalam Pasal 21 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tertulis :
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.