Literasi Hukum - Dalam hukum perdata Indonesia, sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Pasal ini menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat para pihak yang terlibat. Namun, salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum perdata, bentuk tertulis bukanlah syarat mutlak bagi sahnya suatu perjanjian.
Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 BW menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
-
Kesepakatan para pihak
- Perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan atau kehendak bebas dari para pihak yang terlibat. Kesepakatan ini tidak boleh diperoleh melalui paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
-
Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kapasitas hukum, yakni telah dewasa (minimal 18 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada dalam kondisi yang menyebabkan ketidakcakapan hukum, seperti berada di bawah pengampuan.
-
Suatu objek tertentu
- Perjanjian harus memiliki objek yang jelas dan dapat ditentukan, baik berupa barang maupun jasa yang diperjanjikan.
-
Sebab yang halal
- Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.