Literasi Hukum - Isu lingkungan hidup di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan persoalan alam, hutan, atau perubahan iklim, tetapi juga erat kaitannya dengan demokrasi dan hak asasi manusia. Aktivis lingkungan, masyarakat adat, hingga akademisi yang menyuarakan penolakan terhadap proyek ekstraktif sering kali menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi. Contohnya Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terus menyuarakan #Savekarimunjawa karena adanya tambak udang ilegal, beliau dipenjara, mendapatkan tekanan karena menyuarakan aspirasinya di media. Daniel merupakan salah satu masyarakat yang perduli dengan lingkungan dan dikriminalisasi. Fenomena yang dihadapi ini dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik publik.
Di tengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan,Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025hadir membawa harapan baru. Putusan ini mempertegas posisi Anti-SLAPP dalam hukum Indonesia, memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para individu yang perduli akan lingkungan. Lebih jauh, putusan ini juga meneguhkan hubungan erat antara perlindungan lingkungan hidup, demokrasi, dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi.Demokrasi & Ruang Publik yang Tergerus
Demokrasi sejati memerlukan ruang bagi warga untuk mengkritik, berpartisipasi, dan menyuarakan aspirasi, termasuk kritik terhadap kebijakan pembangunan yang merusak alam. Ketika suara-suara yang mengkritik dijawab dengan proses pidana, maka demokrasi menjadi sekadar slogan.Kasus Daniel menunjukkan bagaimana proses hukum bisa digunakan untuk menekan ruang demokrasi. Proses pelaporan, sidang cepat, tekanan sosial, ancaman intimidasi—semua elemen itu memberi sinyal bahwa menyuarakan kerusakan lingkungan bisa berujung kriminalisasi. Kriminalisasi terhadap aktivis justru menimbulkan chilling effect. Masyarakat menjadi takut untuk bersuara, ruang demokrasi menyempit, dan pada akhirnya keputusan publik didominasi oleh kepentingan politik dan korporasi.
Dengan demikian, Anti-SLAPP bukan hanya instrumen hukum teknis, melainkan juga prasyarat demokrasi. Tanpa perlindungan ini, partisipasi publik akan selalu berada di bawah ancaman.
Tulis komentar