Literasi Hukum - Pernahkah Anda membayangkan berada di ruang pemeriksaan yang dingin, dikelilingi penyidik, tanpa ada satu orang pun di sisi Anda yang memahami hukum? Di titik itulah, sebuah proses hukum bisa berubah menjadi ajang penghakiman sepihak. Padahal, dalam negara hukum, hak untuk dibela bukan sekadar formalitas, melainkan jantung dari keadilan yang jujur.
Sayangnya, di lapangan, kita masih sering mendengar drama klasik: advokat dilarang masuk ke ruang penyidikan. Padahal, secara hukum, tindakan tersebut bukan hanya tidak punya dasar, tapi merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
Hak Pendampingan Sejak Menit Pertama
Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak: a. segera menjalankan pemeriksaan; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.
Artinya? Tidak ada celah bagi aparat untuk menentukan siapa yang boleh mendampingi Anda, apalagi menghalanginya. Perlu diingat: diam bukan berarti pasrah. Ini adalah kewajiban yang sering terlupakan. Karena seringkali, hak bantuan hukum hanya dianggap aksesori. Padahal, penyidik punya kewajiban hukum untuk memberitahukannya sebelum sepatah kata pun keluar dari mulut tersangka. Simak Pasal 31 UU No. 20 Tahun 2025:[1]
Pasal 31 Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Advokat: Pelindung dari Intimidasi
Jika kewajiban ini dilewati, seluruh proses pemeriksaan tersebut berdiri di atas fondasi yang rapuh dan cacat prosedur. Ada mitos bahwa advokat hanya boleh duduk diam menonton. Salah besar. Undang-undang memberikan kewenangan bagi advokat untuk menjaga kliennya dari intimidasi atau pertanyaan jebakan. Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2025 menyatakan:[2]
Pasal 32 (1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan. (2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Tanpa kehadiran advokat, siapa yang menjamin bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lahir dari kejujuran, bukan tekanan?
Advokat Setara dengan Penegak Hukum Lain
Pasal 149 (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (2) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik...
Menghalangi advokat sama saja dengan menghalangi sesama penegak hukum menjalankan mandat undang-undang. Untuk memastikan tidak ada hak yang tercederai, Pasal 150 UU No. 20 Tahun 2025 mempertegas jangkauan tangan advokat:[4]
Pasal 150 Advokat berhak: ... b. menghubungi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan; d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan.
Keadilan mutlak tidak boleh dibungkam oleh dinding ruang penyidikan. Banyak yang belum tahu, larangan bagi advokat untuk mendampingi klien bukan sekadar masalah teknis operasional. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia! Kehadiran advokat sejatinya berfungsi untuk memastikan pedang keadilan tidak menebas sembarangan. Karena pada akhirnya, sistem hukum hanya akan dihormati jika ia berani bermain jujur dan transparan.
Sekarang pertanyaannya, apakah proses hukum yang Anda atau kerabat Anda jalani sudah benar-benar sesuai aturan?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.