Literasi HukumObat merupakan barang konsumsi yang tidak biasa, memang dalam hakikatnya obat dapat dibeli, disimpan dan diedarkan tetapi penggunaanya sangat berkaitan dengan resiko kesehatan. Dlam satu kemasan produk obat seperti obat flu,batuk memang terlihat sangat sederhana, tetapi tetap menyimpan kemungkinan efek samping, kesalahan dosis, kontraindikasi, hingga penyalahgunaan. Hal ini lah yang membawa perdebatan mengenai penyerahan obat oleh tenaga terlatih menjadi isu penting dalam lingkup hukum kesehatan. Dan ini mencuat setelah terbitnya peraturan baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. Dalam peraturan terbaru ini tidak hanya membahas konteks fasilitas pelayanan kefarmasian seperti instansi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek tetapi peraturan ini juga membahas dan mengatur regulasi fasilitas lain seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Akibat peraturan terbaru ini menimbulkan dua pandangan yang berbeda, dimana di satu sisi berpandangan masyarakat menjadi mudah dalam memperoleh obat. Dan di sisi lain juga berpandangan akan kekhawatiran bahwa obat akan semakin diperlakukan sebagai komoditas ritel biasa, sementara da fungsi profesional apoteker dalam memastikan penggunaan obat yang aman berpotensi menjadi semakin  terpinggirkan. 

Apa Yang Diatur Dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026

Dalam peraturan ini menbedakan obat menjadi dua kelompok besar. Yaitu yang pertama, adalah obat yang dapat diperoleh dengan resep , yang meliputi narkotika, psikotropika, dan obat keras. Dan yang kedua merupakan obat yang dapat diperoleh tanpa resep, meliputi obat bebas terbatas dan obat bebas. Dna obat bebas terbatas dalam hal ini menrupakan juga obat yang mengandung prekursor farmasi juga. Serta pada fasilitas pelayanan kefarmasian, pengelolaan obat dan bahan obat mencakup pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan. Seluruh kegiatan tersebut wajib berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh tenaga kefarmasian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

berbeda degan itu, fasilitas lain hanya dapat mengelola obat berupa obat bebas dan obat bebas terbatas dan hanya sebatas pada kegiatan pengelolaannya meliputi pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan dan tidak memiliki hak dalam peracikan. Yang menjadi poin utama dalam perdebatan yang sering terjadi yaitu  [1]