Pentingnya Akses Mudah Terhadap Obat

Akses terhadap obat obatan merupakan bagian yang terpenting dari hak masyarakat atas kesehatan. Pada kondisi tertentu, keberadaan obat bebas atau obat bebas terbatas di minimarket sangat membatu masyarakat dalam memperoleh obat dengan lebih cepat, terutama pada keluhan ringan dan kebutuhan mendesak seperti pertolongan pertama. BPOM menjelaskan bahwa peraturan BPOM nomor 5 tahun 2026 ditujukan dan dimakasudkan untuk meperkuat pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat, serta menjamin ketersediaan obat yang amandi tengah tengah masyarakat. Dan peraturan tersebut juga merupakan peraturan yang menindak lanjuti dari perkembangan hukum setelah berlakuknya Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Dalam hal tersebut memang kerangka kebijakan ini tidak dapat langsung dipahami sebagai tindakan liberalisasi obat tanpa batas, karena dalam peraturan tersebut BPOM tetap memberi batasan seperti larangan terhadap penjualan obat keras dan sejenisnya. Dan peraturan tersebut telah mengatur bahwa penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya dapat dilakukan dalam satuan kemasan terkecil. Penyerahan kepada masyarakat juga dibatasi untuk penggunaan selama tiga hari. Serta untuk obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi, penyerahan hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri. Ketentuan serupa juga berlaku untuk obat bebas terbatas yang mengandung dekstrometorfan, yang dihubungkan dengan pengawasan terhadap obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Dari sisi pengawasan produk, aturan ini juga cukup rinci. Penyimpanan obat bebas dan obat bebas terbatas harus memperhatikan kondisi suhu, wadah asli produsen, perlindungan dari paparan cahaya, suhu, kelembaban, serta faktor eksternal lain. Bahkan, peraturan juga mengatur kewajiban memperhatikan kemiripan tampilan dan nama obat atau look alike sound alike agar tidak terjadi kesalahan pengambilan obat. Tetapi persoalan yang mendasar dari ini merupakan apakah mekanisme penyerahan obat kepada masyarakat sudah cukup dalam menjamin keselamatan pengguna.