Diantara Informasi Obat dan Tanggung Jawab Hukum

Yang menjadi satu titik kritis dalam regulasi terbaru ini terletak pada pemberian informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini yaitu penyerahan obat bebas terbatas yang dilakukan di minimarket dimana perturan menjelaskan bahwa penyerahan harus dilekngkapi informasi produk pada kemasan terkecil dan dapat disertai pemberian informasi sesuai yang tercantum dalam kemasan Sementara itu, untuk toko obat, penyerahan harus dilengkapi informasi produk dan disertai pemberian informasi paling sedikit sesuai yang tercantum pada kemasan.

Perbedaan kata “dapat disertai” dan “disertai” ini lah yang menjadi penting. Dalam bahasa hukum, perbedaan diksi dapat memengaruhi tingkat kewajiban. Jika pemberian informasi di minimarket hanya bersifat dapat disertai, maka perlindungan konsumen sangat bergantung pada sejauh mana informasi pada kemasan benar-benar dibaca, dipahami, dan diikuti oleh masyarakat. Karena tidak semua konsumen memiliki literasi kesehatan yang sama. Oleh karena itu profesi apoteker dalam hal ini menjadi sanat penting karena mereka bukan hanya sekedar penjaga obat atau penjual obat. Tetapi apoteker telah memiliki dan dijamin sudah berkompetensi dalam memastikan obat yan digunakan itu aman dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Ini yang menimbulkan pertanyaan besar apakah sertifikat pelatihan cukup dalam menjamin tanggung jawab hukum yang sebelumnya telah dilekatkan pada pelayanan kefarmasian ?.

Risiko Hukum Dan Apoteker Tidak Dapat Tergantikan

Risiko hukum yang paling utama dalam kebijakan ini terletak pada kaburnya batas tanggung jawab. Karena dalam peraktiknya masyarakat akan berhadapan langsung dengan pegawai ritel yang dimana apabila terjadi kesalahan penyerahan dan terjadinya kerugian pada konsumen karena penggunaan obat akan menimbulkan pertanyaan kepada siapa yang pertama tama dapat dimintai pertanggung jawaban ?. Serta akan timbulnya potensi komersialisasi berlebihan dimana minimarket dan supermarket akan bekerja dalam logika ritel yang hanya memperhatikan ketersediaan barang, tata pajang, promosi, dan transaksi cepat. Yang dimana seharusnya obat membutuhkan kehati-hatian. Jika pengawasan tidak berjalan ketat, obat bebas terbatas berpotensi diperlakukan terlalu mirip dengan produk konsumsi sehari-hari.

Oleh karena itu kebijakan ini sebaiknya tidak dibaca sebagai penggantian peran apoteker oleh tenaga terlatih. Dan sebagai penganti tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dapat ditempatkan sebagai pelaksana teknis terbatas dalam sistem pengelolaan obat di fasilitas lain. Hal ini juga mengartikan bahwa profesi apoteker tidak dapat disederhanakan hanya menjadi pelatihan administratif.

Penutup

Peraturan BPOM nomor 5 tahun 2026 dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam memperluas akses obat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat di luar fasilitas pelayanan kefarmasian. Namun penting diperhatikan bahwa terjaminnya akses yang mudah terhadap obat tidak dapat mengesampingkan keselamatan masyarakat. Obat merupakan produk kesehatan yang membutuhkan kehati hatian. Oleh karena itu tenaga terlatih tetaplah tidak dapat menggantikan peran apoteker tetapi hanya terbatas sebagai bagian sistem pengelolaan obat terbatas , terawasi dan dapat dipertanggung jawabkan. Akses mudah terhadap masyarakat adalah kebutuhan publik, tetapi keamanan terhadap penggunaan obat adalah kewajiban negara yang tidak dapat ditawar.