Literasi Hukum - Sepanjang 2024, Mahkamah Konstitusi menyelesaikan 158 permohonan pengujian undang-undang. Lonjakan ini bukan sekadar statistik hukum, melainkan sinyal kuat bahwa publik kian mempertanyakan proses pembentukan kebijakan di Indonesia. Di saat yang sama, generasi muda justru sering berada di luar ruang pengambilan keputusan, meskipun merekalah kelompok yang akan menanggung dampak kebijakan tersebut paling lama. Topik ini dipilih karena partisipasi generasi muda tidak hanya menjadi tuntutan sosial dalam kehidupan negara demokratis, tetapi juga memiliki landasan akademik dan yuridis sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Situasi ini menimbulkan paradoks demokrasi: partisipasi publik diagungkan sebagai prinsip, tetapi praktiknya kerap terasa semu. Aksi protes, kritik di ruang publik, hingga pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi menjadi saluran koreksi terakhir ketika ruang partisipasi formal tidak bekerja. Pertanyaannya, mengapa keterlibatan generasi muda masih belum menjadi bagian inti dalam pembentukan kebijakan publik?
Masalah partisipasi publik bukan isu abstrak. Dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi menyatakan adanya cacat formil akibat tidak terpenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna. Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan strategis nasional dapat kehilangan legitimasi ketika prosesnya tertutup, meskipun substansinya diklaim untuk kepentingan publik. [1]
Pola serupa kembali mencuat dalam pembentukan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disahkan pada 2 Januari 2026. Berbagai pemberitaan dan diskursus publik menyoroti minim keterlibatan masyarakat, termasuk generasi muda, dalam proses penyusunannya. Padahal, KUHAP mengatur hak warga negara dalam proses peradilan pidana–ranah yang sangat dekat dengan pengalaman dan masa depan generasi muda sebagai subjek hukum. [2]
Persoalan utama pembentukan kebijakan publik di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan partisipasi, melainkan pada kualitas partisipasi itu sendiri. Generasi muda kerap dihadirkan sebagai simbol legitimasi, bukan sebagai aktor yang pendapatnya benar-benar dipertimbangkan. Partisipasi semacam ini tidak hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang rentan dipersoalkan dan sulit diterima publik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.