Keterbukaan dan Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembentukan Kebijakan
Dalam negara hukum demokratis, partisipasi publik seharusnya dimaknai sebagai keterlibatan bermakna sejak tahap awal perumusan kebijakan. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa partisipasi publik mencakup hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan. Tanpa pemenuhan ketiga unsur tersebut, partisipasi berisiko menjadi formalitas prosedural belaka. [3]
Tingginya angka pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi memperkuat argumen tersebut. Dalam rentang 2003–2021, terdapat 1.501 permohonan pengujian undang-undang yang diajukan masyarakat. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kualitas pembentukan kebijakan bersifat struktural, bukan insidental. Ketika partisipasi publik gagal berfungsi di hulu, konflik hukum justru bermunculan di hilir. [4]
Kasus Cipta Kerja dan KUHAP memperlihatkan bahwa generasi muda bukan kelompok apatis. Kritik, protes, dan ekspresi keberatan yang muncul justru menandakan adanya kepedulian terhadap arah kebijakan publik. Sayangnya, energi kritis ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam mekanisme pembentukan kebijakan yang inklusif dan transparan.
Pembentukan kebijakan publik yang menyingkirkan partisipasi generasi muda bukan sekadar cacat prosedural, melainkan kegagalan membaca masa depan. Pengalaman Undang-Undang Cipta Kerja dan pengesahan KUHAP menunjukkan bahwa kebijakan yang lahir dari proses tertutup cenderung memantik penolakan, pengujian hukum, dan krisis legitimasi. Ketika ruang partisipasi dipersempit, negara justru memindahkan konflik dari meja perumusan kebijakan ke ruang pengadilan dan jalanan.
Pada akhirnya, kebijakan publik yang baik tidak diukur dari seberapa cepat ia disahkan, melainkan dari seberapa adil proses kelahirannya. Jika generasi muda terus diperlakukan sebagai penonton, maka kebijakan yang lahir hari ini hanya akan menjadi masalah hukum di masa depan. Namun, ketika generasi muda dilibatkan secara bermakna, kebijakan publik bukan sekadar produk kekuasaan, melainkan kesepakatan bersama tentang arah Indonesia ke depan.
Oleh karena itu, pembentukan kebijakan publik selanjutnya harus menjadikan partisipasi generasi muda sebagai standar, bukan pengecualian. Asas keterbukaan tidak cukup dipahami sebagai keterbukaan informasi, tetapi harus diwujudkan dalam mekanisme yang benar-benar mendengar, mempertimbangkan, dan merespons aspirasi publik secara bermakna. Tanpa perubahan tersebut, demokrasi akan terus berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan substansinya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.