"Fiat justitia ruat caelum"—biarlah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.

Literasi Hukum - Ungkapan Latin ini menjadi pembuka yang relevan untuk menggambarkan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125/PUU-XXI/2024. Di tengah kekacauan norma dan praktik hukum dalam penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), putusan ini datang sebagai penjernih arah. Tidak hanya bagi para hakim dan pengacara, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang selama ini dihantui bayang-bayang pasal karet.

Putusan MK tersebut memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Mahkamah menilai kedua frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa frasa "orang lain" harus dipahami sebagai pihak dengan identitas spesifik yang dapat dikenali, dan frasa "suatu hal" sebagai perbuatan konkret yang secara objektif merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan putusan ini, Mahkamah memberikan batas yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan hukum.

Ilustrasi Gambar

Mengoreksi Jalur Sesat Penegakan Hukum

Selama bertahun-tahun, publik menyaksikan bagaimana UU ITE menjelma menjadi alat yang lebih banyak digunakan untuk membungkam ekspresi ketimbang menjaga etika berinternet. Pasal-pasal karet dalam UU ITE…