Demokrasi Butuh Ruang Aman
Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, negara tidak hanya dituntut untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan tersebut, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas. Dalam kaitan ini, UUD NRI Tahun 1945, meski tidak secara eksplisit mengatur mengenai konstitusionalisasi digital (digital constitutionalism), sebagai konstitusi yang dibentuk berdasarkan prinsip konstitusionalisme tetap menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Bahkan di tengah tantangan masif akibat perkembangan teknologi digital terhadap keseimbangan ekosistem konstitusional (constitutional equilibrium), prinsip-prinsip dasar tersebut tetap harus dijaga. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan yang dijatuhkan tetap relevan dengan perkembangan teknologi digital. Gagasan mengenai digital constitutionalism muncul sebagai respons terhadap tantangan era digital dengan menggunakan pendekatan normatif dan institusional dalam menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi digital, bila ingin tumbuh sehat, membutuhkan ruang aman bagi publik untuk menyampaikan kritik. Ruang itu akan terus menyempit jika hukum justru menjadi alat penekan. MK tampaknya memahami hal ini. Dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berakar pada kejelasan dan obyektivitas, Mahkamah tidak hanya menyelamatkan warga negara dari ancaman hukum yang lentur, tetapi juga menyelamatkan demokrasi dari kekeringan ekspresi.
Namun Mahkamah seharusnya lebih tegas dalam menyatakan bahwa problematika utama dalam pasal-pasal tersebut bukan hanya soal tafsir, tetapi juga soal rumusan normatif yang lemah sejak awal. Alih-alih hanya menambal dengan tafsir bersyarat, Mahkamah bisa memperkuat posisinya dengan mendesak pembentuk undang-undang untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pembaruan substansi norma. Dalam praktik, banyak aparat penegak hukum masih menjadikan tafsir hukum sebagai alat justifikasi tindakan yang represif, sehingga diperlukan isyarat lebih keras dari Mahkamah agar perubahan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Putusan ini adalah pesan kuat bagi para penegak hukum agar lebih berhati-hati. Kritik tak boleh disamakan dengan pencemaran nama baik. Perbedaan pendapat tak boleh dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Negara hukum hanya akan bermartabat jika aparatnya bertindak atas dasar hukum yang jelas, bukan rasa tersinggung pribadi.

Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi