Literasi Hukum - Indonesia seharusnya menjadi negara yang kaya, adil, dan makmur. Perjalanan panjang bangsa ini, dengan dinamika ekonomi dan kesejahteraannya, ternyata belum mampu menuntaskan persoalan mendasar warganya. Tragedi warga yang mengakhiri hidup karena kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti buku dan pulpen yang relatif terjangkau, masih terjadi. Pengalaman panjang bangsa ini seharusnya menjadi pelajaran berharga, namun kemiskinan masih mencengkeram sebagian wilayah Indonesia. Disadari atau tidak, hingga kini masih ada warga negara yang hidup dalam kemiskinan, bahkan kemiskinan ekstrem. Ironi ini memilukan dan memalukan bagi bangsa yang bercita-cita menjadi negara maju. Data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2025 menunjukkan tingkat kemiskinan sebesar 8,25 persen, atau lebih dari 21 juta jiwa. Angka ini mengindikasikan bahwa masalah kemiskinan di Indonesia masih sangat nyata, dan menjadi tantangan besar untuk menurunkannya, dengan harapan tidak ada lagi...

Sebagai negara yang terus berbenah di berbagai sektor, perbaikan ekonomi rakyat harus menjadi prioritas agar perbaikan dari berbagai aspek dapat dilakukan. Indonesia tidak boleh identik dengan kemiskinan, dan hal ini harus diwujudkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Peristiwa di Ngada, Nusa Tenggara Timur, adalah representasi kecil dari permasalahan di Indonesia, dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memulihkan dan membangkitkan perekonomian masyarakat. Berbagai upaya dapat dilakukan dari warga ke warga agar masalah kemiskinan ekstrem tidak lagi menghantui bangsa ini. Sebagai bagian dari warga negara, kita harus mengambil peran aktif dalam memperbaiki perekonomian warga dan bangsa Indonesia.

Kemiskinan di Indonesia telah menjadi masalah kronis sejak era Orde Baru hingga generasi milenial (Gen Z), bahkan sampai menyebabkan tindakan bunuh diri. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kemiskinan, namun data seringkali tidak sesuai dengan realitas di lapangan, sehingga masalah ini tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Meskipun tidak ada kaitan langsung antara Indonesia dan kemiskinan, isu ini menjadi momok menakutkan yang terus menghantui dari tahun ke tahun, dari rezim ke rezim. Kemiskinan bukanlah prestasi bagi negara, melainkan pekerjaan rumah besar yang menuntut perbaikan ekonomi, setidaknya dalam skala kecil, agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, ayat-ayat konstitusi ini menjadi persoalan tersendiri ketika dibicarakan di ruang publik, karena realitas di masyarakat menunjukkan bahwa apa yang tertuang dalam konstitusi masih jauh...