Literasi Hukum – Ulasan Komprehensif Hak Veto: Definisi, Dasar Hukum PBB & Konstitusi, Jenis-Jenis, Studi Kasus, Pro-Kontra, dan FAQ

Ringkasnya

  • Hak veto adalah kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan berlakunya suatu keputusan, walau didukung mayoritas.
  • Di PBB, veto hanya dimiliki 5 anggota tetap Dewan Keamanan (P5) dan hanya berlaku untuk keputusan substantif, bukan prosedural. Abstain/absen bukan veto. Sumber: United Nations – Voting System
  • Sejak Resolusi Majelis Umum 76/262 (2022), setiap kali ada veto, Majelis Umum wajib menggelar debat atas isu terkait — meningkatkan akuntabilitas politik penggunaan veto. Sumber: UN Press (GA/12417)
  • Di Indonesia, Presiden tidak punya hak veto atas RUU yang telah disetujui bersama DPR; jika tak ditandatangani dalam 30 hari, RUU tetap sah jadi UU. Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)

Apa itu hak veto?

Secara sederhana, hak veto adalah hak untuk berkata “tidak” atas suatu keputusan sehingga keputusan itu gugur atau tidak bisa diambil. Dalam praktik, veto berfungsi sebagai rem darurat untuk melindungi kepentingan vital pihak yang memegangnya, memaksa proses negosiasi/kompromi, atau mencegah “tirani mayoritas”.

Hak veto di PBB

Dasar hukum & cara kerja

Piagam PBB Pasal 27 menyebut keputusan prosedural diambil dengan dukungan 9 suara; keputusan substantif memerlukan 9 suara termasuk “suara setuju dari anggota…