Literasi Hukum – Ulasan Komprehensif Hak Veto: Definisi, Dasar Hukum PBB & Konstitusi, Jenis-Jenis, Studi Kasus, Pro-Kontra, dan FAQ
Ringkasnya
- Hak veto adalah kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan berlakunya suatu keputusan, walau didukung mayoritas.
- Di PBB, veto hanya dimiliki 5 anggota tetap Dewan Keamanan (P5) dan hanya berlaku untuk keputusan substantif, bukan prosedural. Abstain/absen bukan veto. Sumber: United Nations – Voting System
- Sejak Resolusi Majelis Umum 76/262 (2022), setiap kali ada veto, Majelis Umum wajib menggelar debat atas isu terkait — meningkatkan akuntabilitas politik penggunaan veto. Sumber: UN Press (GA/12417)
- Di Indonesia, Presiden tidak punya hak veto atas RUU yang telah disetujui bersama DPR; jika tak ditandatangani dalam 30 hari, RUU tetap sah jadi UU. Sumber: BPHN – UUD 1945 (PDF)
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.