MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Septian Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra, yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 t...