Literasi Hukum - Dalam dunia hukum, gugatan tidak hanya diajukan terhadap seseorang atau badan hukum. Melainkan juga terhadap suatu benda atau properti yang umumnya disebut dengan gugatan in rem.
Artikel ini membahas tentang gugatan in rem secara mendalam mulai dari pengertian, dasar hukum, dan contoh kasusnya.
Pengertian Gugatan In Rem
Dalam ranah Hukum Perdata Internasional (HPI), penentuan dasar yurisdiksi suatu pengadilan dibagi menjadi 2, yaitu yurisdiksi in personam dan yurisdiksi in rem.
Merujuk pada Pasal 102 Rv., gugatan dibedakan menjadi tiga macam, yakni persoonlijke rechtsvordering (gugatan yang bersifat perorangan), zakelijke rechtsvordering (gugatan yang bersifat kebendaan), dan gemengde rechtsvordering (gugatan yangbersifat campuran).
Gugatan perorangan ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban dari seseorang sehingga gugatannya bersifat mengadili segala perbuatan yang dilakukan oleh tergugat. Berbeda dengan gugatan perorangan, gugatan kebendaan adalah gugatan yang menuntut penyerahannya suatu barang.
Gugatan kebendaan hanya menegaskan dan mengembalikan hak seseorang atas suatu kebendaan. Sehingga gugatan yang bersifat kebendaan ini seharusnya diajukan kepada pengadilan yang memiliki yurisdiksi in rem atas kebendaan tersebut.
Gugatan in rem merupakan jenis gugatan yang diajukan terhadap suatu benda atau properti, bukan terhadap individu atau badan hukum. Gugatan in rem biasanya digunakan dalam kasus-kasus di mana properti tersebut menjadi subjek perselisihan hukum, seperti penyelesaian utang, klaim kepemilikan, serta penyelesaian sengketa properti.
Gugatan in rem juga dapat diartikan sebagai upaya hukum yang ditempuh oleh aparatur negara, yakni kejaksaan untuk menuntut harta benda milik terdakwa, keluarga, atau kroni-kroninya yang didapatkan melalui hasil kejahatan dan belum tersentuh dalam perkara pidana. Gugatan ini sering disebut sebagai upaya memiskinkan terdakwa, keluarga, serta kroni-kroninya tersebut.
Dalam hal ini, gugatan in rem dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki kepentingan hukum kepada properti tersebut, seperti pemilik asli, kreditur, atau pihak yang memiliki hak kepemilikan lainnya.
Gugatan in rem bertujuan untuk menetapkan hak-hak legal terhadap properti serta untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan properti tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.