Dasar Hukum Gugatan In Rem

Gugatan In Rem
Ilustrasi Gambar/ Sumber: Canva

Pada dasarnya, istilah in rem dapat ditemukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana Tahun 2023, yakni dikenal sebagai perampasan aset secara perdata (civil forfeiture) yang bersifat in rem.

Perampasan in rem adalah tindakan negara yang berupa pengambil alihan aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata, serta didasarkan pada bukti-bukti yang lebih kuat bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana.

Pada awalnya, upaya memiskinkan ini dapat ditemukan dalam Pasal 10 huruf b angka 2 KUHP lama, yang mana disebutkan bahwa salah satu jenis hukuman pidana yang diatur adalah perampasan barang-barang tertentu. Dalam hal ini, umumnya adalah barang-barang milik terdakwa atau yang diperoleh dari hasil kejahatan terdakwa.

Kemudian, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, upaya memiskinkan tersebut diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU 1/2023

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. pengumuman putusan hakim;
  4. pembayaran ganti rugi;
  5. pencabutan izin tertentu; dan
  6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pasal 91 UU 1/2023

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:

  1. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
  2. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
  3. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
  4. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  5. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
  6. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.