Literasi Hukum - Tulisan Raihan Andhika Santoso berjudul Hak Prerogatif Presiden dan Rasa Keadilan Publik: Rehabilitasi Eks-Dirut ASDP di Tengah Polemik (Literasi Hukum Indonesia, 3/12/2025) menyoroti perdebatan sengit mengenai rehabilitasi yang dijamin konstitusi (Pasal 14 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Muncul pertanyaan krusial: Apakah langkah ini sejalan dengan rasa keadilan publik, atau justru melindungi kepentingan tersembunyi?

Analisis tersebut mengingatkan kita pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan kekuasaan konstitusionalnya, yakni hak prerogatif berupa abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Secara substansi, ketiga hal tersebut berbeda, namun penerapannya disinyalir sarat muatan politik. Vonis pidana 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula terhadap Tom Lembong, vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Hasto Kristiyanto, serta vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP terhadap Ira Puspadewi, dianulir melalui mekanisme ini. Memang hukum adalah panglima, tetapi politik adalah raja (Prasetio, Hukum Sebagai Panglima Dan Politik Sebagai Raja, 2024).

Hak Prerogatif dan Politik

Hak prerogatif Presiden berupa amnesti diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Ketentuan ini menegaskan bahwa persetujuan amnesti melibatkan pertimbangan DPR, yang notabene merupakan lembaga politik. Publik sering kali tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan DPR dalam menyetujui pemberian amnesti tersebut.