Literasi Hukum - Temukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan peninjauan kembali perkara pidana di Indonesia, terkhusus pada perkara pidana. Setidaknya terdapat 4 permasalahan yang paling banyak disoroti, antara lain: Peninjauan Kembali perkara pidana oleh Jaksa/Penuntut Umum, Peninjauan Kembali perkara pidana terhadap putusan prapreadilan, Peninjauan Kembali perkara pidana ketika terpidana buron, dan terkait batasan Peninjauan Kembali perkara pidana. Artikel ini merupakan cuplikan dari buku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia yang ditulis oleh Adam Ilyas.
Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum,” sejatinya adalah pengejawantahan dari filosofi dasar dalam berbangsa dan bernegara yang diuraikan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam konsep negara hukum secara umum, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum. Karena hukum pada dasarnya sangat berkaitan dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dan merupakan dasar utama berdirinya suatu negara.
Hukum merupakan sumber tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur serta menentukan mekanisme hubungan hukum antara negara dan masyarakat atau antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lain.
Salah satu pokok-pokok neg…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.