"Ketika hukum dan moralitas saling bertentangan, warga negara dihadapkan pada pilihan yang kejam: kehilangan moralitasnya atau kehilangan rasa hormatnya terhadap hukum." - Frédéric Bastiat dalam mahakaryanya yang berjudul The Law (1850).

Literasi Hukum - Dalam arsitektur negara hukum yang demokratis (constitutional democratic state), undang-undang tidak pernah dan tidak boleh dimaknai sekadar sebagai susunan pasal yang diketik di atas kertas berlambang negara. Secara filosofis dan sosiologis, hukum adalah manifestasi dari kehendak umum (volonté générale) yang bermuara pada perlindungan hak asasi manusia dan pencapaian keadilan sosial. Namun, diskursus ketatanegaraan kontemporer kita hari ini tengah dihadapkan pada sebuah paradoks yang sangat tragis sekaligus berbahaya: di manakah letak kebenaran suatu produk hukum, apabila sejak dalam proses embriologinya di ruang-ruang parlemen, ia telah dipenuhi oleh manipulasi, tawar-menawar kepentingan oligarkis, dan kebohongan publik? Pertanyaan fundamental ini menggugat dasar epistemologis dari hukum itu sendiri, memaksa kita untuk menanggalkan kacamata kuda positivisme yang kaku, dan mulai melihat melampaui teks perundang-undangan menuju ruang-ruang gelap di mana hukum itu diracik.

Secara teoretis, kebuntuan ini sering kali berakar pada peninggalan ajaran positivisme hukum ortodoks, sebagaimana yang pernah digaungkan oleh John Austin melalui teori perintah (command theory) atau Hans Kelsen dengan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law). Dalam kacamata positivistik yang sempit, sebuah undang-undang dianggap sah, valid, dan memiliki "kebenaran" semata-mata karena ia dibentuk oleh institusi negara yang memiliki kewenangan prosedural untuk itu, tanpa memedulikan apakah isi atau prosesnya mencederai moralitas publik. Paradigma ini mengasumsikan bahwa selama palu sidang paripurna telah diketuk dan lembaran negara telah dicetak, maka seluruh rakyat wajib tunduk pada fiksi hukum bahwa kebenaran telah ditegakkan.

Namun, sejarah peradaban manusia telah berulang kali membuktikan betapa destruktifnya kepatuhan buta pada legalitas formal semacam itu. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkemuka asal Jerman, mengalami sendiri bagaimana rezim fasis menggunakan instrumen hukum yang sah secara formal untuk melegitimasi kejahatan kemanusiaan. Dari pengalaman historis tersebut, lahirlah "Formula Radbruch" yang memberikan antitesis sangat tajam: ketika sebuah hukum positif pada tingkat yang paling ekstrem bertentangan dengan keadilan, maka hukum tersebut bukan hanya cacat, tetapi ia kehilangan esensinya dan batal demi hukum (lex iniusta non est lex). Hukum yang lahir dari rahim kebohongan dan niat culas untuk mengakumulasi kekuasaan kelompok tertentu, pada hakikatnya, telah kehilangan rohnya sejak awal. Ia berubah menjadi sekadar alat kekerasan berlindung di balik jubah legalitas.

Lebih jauh, Lon L. Fuller dalam karyanya The Morality of Law mengingatkan bahwa hukum memiliki moralitas internal (inner morality of law). Salah satu prinsip utamanya adalah hukum tidak boleh mengandung kontradiksi, tidak boleh menuntut sesuatu yang mustahil, dan harus ada kesesuaian antara aturan yang diumumkan dengan tindakan nyata para pejabat negara. Ketika pembentuk undang-undang menyusun naskah akademik yang manipulatif—memalsukan data, mengabaikan kajian empiris, atau menyisipkan pasal-pasal selundupan yang tidak pernah dibahas secara transparan—maka moralitas internal hukum tersebut runtuh. Kebenaran yang diklaim oleh rezim pembentuknya hanyalah sebuah ilusi yang dipaksakan kepada publik melalui instrumen koersi negara.