Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Kebenaran Formil

Menghadapi brutalitas mesin legislasi yang kerap kali dikendalikan oleh oligarki politik, arsitektur konstitusi kita sesungguhnya telah menyediakan mekanisme katup pengaman (safeguard mechanism) yang sangat fundamental, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Di sinilah letak pertarungan pembuktian "kebenaran hukum" yang sesungguhnya. Selama bertahun-tahun, tradisi pengujian undang-undang di Indonesia terlalu bertumpu pada pengujian materiil (material judicial review), yang berfokus pada apakah substansi suatu pasal bertentangan dengan UUD 1945. Namun, seiring dengan semakin canggihnya manipulasi dalam proses legislasi, paradigma pengujian konstitusional harus, dan telah, mengalami pergeseran yang sangat progresif ke arah pengujian formil (formal judicial review).

Tonggak yurisprudensi yang sangat krusial dalam konteks ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum biasa, melainkan sebuah monumen intelektual yang membongkar ilusi kebenaran dari prosedur legislasi yang manipulatif. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menancapkan doktrin partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagai prasyarat mutlak yang menentukan hidup dan matinya sebuah undang-undang. MK secara tegas menggarisbawahi bahwa partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat ritualistik—seperti sekadar mengundang akademisi atau kelompok masyarakat sipil ke gedung dewan hanya untuk difoto dan dicatat dalam daftar hadir, sementara masukan mereka diabaikan sepenuhnya.

Partisipasi bermakna, menurut yurisprudensi MK, menuntut pemenuhan tiga hak fundamental masyarakat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan secara serius pendapatnya tersebut (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Apabila sebuah undang-undang disahkan tanpa memenuhi ketiga prasyarat kumulatif ini, maka MK memiliki landasan konstitusional yang kokoh untuk menyatakan bahwa undang-undang tersebut cacat formil. Dengan kata lain, MK memberikan pesan bahwa "kebenaran" sebuah undang-undang tidak dapat dipisahkan dari kejujuran dan transparansi proses pembentukannya. Kebohongan dalam menutupi draf, atau manipulasi dalam meredam suara kritis masyarakat, adalah pelanggaran langsung terhadap kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Pengujian formil oleh Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya adalah proses audit konstitusional terhadap kebenaran klaim pembentuk undang-undang. Mahkamah bertugas menelusuri jejak-jejak legislasi, memeriksa risalah persidangan, dan meneliti secara saksama apakah naskah akademik yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi objektif masyarakat atau sekadar pesanan sponsor politik. Ketika Mahkamah mendapati bahwa proses pembentukan sebuah undang-undang dipenuhi oleh penyelundupan hukum dan mengangkangi prosedur yang demokratis, maka membatalkan undang-undang tersebut secara keseluruhan bukanlah sebuah bentuk judicial activism yang berlebihan, melainkan justru sebuah kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga tegaknya negara hukum. Mahkamah menjadi benteng terakhir yang menjaga agar rasionalitas dan akal sehat tidak mati di tangan tirani mayoritas di parlemen.

Merebut Kembali Konstitusionalisme yang Dibajak

Menyadari bahwa hukum dapat direkayasa sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaan, ruang publik tidak boleh tinggal diam. Kebenaran hukum yang sejati tidak akan pernah jatuh dari langit, dan jarang sekali diberikan secara sukarela oleh penguasa yang kenyang akan hak istimewa. Kebenaran itu harus direbut dan dipertahankan. Di sinilah relevansi dari pemikiran Hukum Progresif yang diwariskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Hukum progresif menolak tunduk pada teks-teks undang-undang yang korup. Ia mengajak para yuris, akademisi, dan masyarakat luas untuk memiliki keberanian moral dalam membongkar kejahatan struktural yang bersembunyi di balik frasa-frasa legal formal. Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum; maka jika hukum itu mencederai manusia akibat proses pembentukannya yang manipulatif, hukum itulah yang harus dihancurkan dan dibangun kembali.

Upaya merebut kembali konstitusionalisme yang dibajak ini memerlukan literasi hukum yang kuat di tengah masyarakat. Publik tidak boleh lagi hanya diajak untuk menghafal pasal-pasal, tetapi harus dididik untuk mampu membedah anatomi politik di balik lahirnya sebuah pasal. Tulisan-tulisan opini, jurnal ilmiah, putusan-putusan pengadilan yang progresif, serta diskusi-diskusi akademik di ruang-ruang literasi digital memegang peranan yang sangat esensial sebagai instrumen pencerdasan bangsa. Ketika sebuah undang-undang dikemas dengan janji-janji manis kesejahteraan namun drafnya disembunyikan rapat-rapat, nalar kritis masyarakatlah yang harus pertama kali berteriak bahwa ada kebohongan yang sedang diselundupkan.

Pada akhirnya, letak kebenaran suatu hukum yang sejak pembuatannya dipenuhi kebohongan dan kepentingan elitis adalah nihil. Ia tidak memiliki kebenaran substantif, melainkan hanya kebenaran fiktif yang dipaksakan. Namun, ketiadaan kebenaran dalam produk legislasi yang cacat ini justru harus menjadi katalisator bagi kebangkitan kesadaran hukum masyarakat. Bahwa perjuangan menegakkan keadilan tidak berhenti ketika undang-undang disahkan, melainkan baru saja dimulai. Melalui pengawasan publik yang tanpa henti, melalui mimbar-mimbar akademik yang bebas, dan melalui ketukan palu hakim konstitusi yang berintegritas, kebohongan sebuah produk hukum pada akhirnya akan selalu menemukan jalan untuk terbongkar.