Kematian Nalar Publik dalam Mesin Legislasi

Patologi pembentukan perundang-undangan yang dipenuhi intrik dan manipulasi biasanya ditandai dengan fenomena legislasi jalur cepat (fast-track legislation) atau yang dalam literatur politik hukum sering dikritik sebagai stealth legislation. Praktik ini mencerminkan sebuah ironi yang memilukan: di satu sisi, negara mengklaim diri sebagai penganut kedaulatan rakyat, namun di sisi lain, rakyat justru secara sistematis disingkirkan dari proses perumusan kebijakan yang akan mengatur hidup dan mati mereka. Ketika rancangan undang-undang dibahas pada larut malam, di hotel-hotel mewah yang jauh dari jangkauan kamera publik, atau disahkan dalam hitungan hari tanpa draf yang dapat diakses oleh masyarakat, maka sejatinya parlemen sedang mempraktikkan pengkhianatan terhadap konstitusi itu sendiri.

Dalam kondisi seperti ini, proses legislasi direduksi menjadi sekadar mesin stempel (rubber stamp) bagi kehendak pemegang kapital dan elite politik. Ruang sidang yang seharusnya menjadi arena perdebatan intelektual dan pertarungan argumen yang bernapas akademik, berubah menjadi pasar transaksional di mana kebenaran ditukar dengan konsesi-konsesi politik. Naskah akademik, yang idealnya menjadi fondasi ilmiah yang solid berdasarkan rujukan literatur primer dan sekunder, sering kali hanya menjadi dokumen formalitas yang dibuat asal-asalan semata untuk menggugurkan kewajiban administratif. Manipulasi naskah akademik ini adalah kebohongan intelektual tingkat tinggi, karena ia mendistorsi fakta sosial dan keilmuan demi menjustifikasi sebuah kebijakan yang sesungguhnya hanya menguntungkan segelintir pihak.

Jika kita meminjam kacamata sosiologi hukum responsif dari Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum yang diproduksi melalui tirani mayoritas di parlemen dengan mengabaikan partisipasi substantif masyarakat cenderung bermutasi menjadi hukum yang represif. Karakteristik utama dari hukum represif adalah subordinasi hukum terhadap politik kekuasaan. Hukum tidak lagi difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana yang dicita-citakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, melainkan dibajak menjadi sarana manipulasi sosial. Aturan yang dihasilkan tidak akan pernah mampu menciptakan ketertiban yang berkeadilan, melainkan hanya menghasilkan ketertiban yang semu, di mana kepatuhan warga negara tidak lahir dari kesadaran hukum, melainkan dari ketakutan akan sanksi pidana dan represi aparat penegak hukum.

Proses pembentukan hukum yang korup secara intelektual ini menghasilkan produk legislasi yang menderita defisit legitimasi. Kebenaran dalam konteks hukum tata negara tidak bisa hanya diukur dari aspek rechtmatigheid (keabsahan formal), tetapi harus bertumpu pada doelmatigheid (kemanfaatan) dan gerechtigheid (keadilan substantif). Ketika fondasi etis dari pembentukan hukum telah keropos akibat kebohongan publik—seperti menyembunyikan draf asli dari masyarakat umum hingga saat-saat terakhir pengesahan—maka setiap pasal yang dilahirkannya secara inheren membawa cacat bawaan. Hukum tersebut mungkin berlaku secara de facto, didukung oleh aparat bersenjata dan lembaga pemasyarakatan, namun secara de jure dan filosofis, ia gagal menjadi hukum yang beradab.