Literasi Hukum - Artikel ini membahas prinsip-prinsip dalam penentuan yurisdiksi tindak pidana, penegakan hukum, serta kebijakan hukum terhadap pelaksanaan hukum siber.
Tindak Pidana Siber dalam Lingkup Hukum Siber
Kemajuan teknologi membuka peluang kejahatan yang sangat besar. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan terkait kejahatan digital. Kasus yang ditangani mencakup penyalahgunaan teknologi seperti internet, hoaks, peretasan, pemalsuan, dan sebagainya. Salah satu penyebab terjadinya cybercrime adalah kebutuhan akan teknologi jaringan komputer yang semakin meningkat. Cybercrime adalah aktivitas ilegal dilakukan di dunia maya dengan perantara komputer atau peralatan elektronik lainnya seperti telepon seluler, telepon pintar dilakukan melalui jaringan elektronik global.
Jonathan Rosenoer membagi ruang lingkup Cyberlaw menjadi : “hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik, hate speech atau penistaan, penghinaan, fitnah, peretasan, viruses, illegal access, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, criminal liability, procedural issues seperti yurisdiksi, pembuktian, penyelidikan, transaksi elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, e-commerce, e-government”.
Problematika Penentuan Yurisdiksi dalam Tindak Pidana Siber
Penentuan yurisdiksi yang tidak pasti dalam ruang siber…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.