Literasi Hukum - Di dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat adalah oksigen yang menghidupkan nalar kritis masyarakatnya. Tanpa adanya ruang untuk bersuara, sebuah negara akan terperosok ke dalam jurang otoritarianisme di mana kekuasaan berjalan tanpa kontrol dan pengawasan.
Salah satu bentuk manifestasi paling nyata dari kebebasan berekspresi ini adalah demonstrasi atau unjuk rasa. Namun, belakangan ini, ruang demokrasi di Indonesia seolah sedang diuji dengan fenomena hukum yang cukup mengkhawatirkan. Muncul sebuah tren di mana individu-individu yang menginisiasi atau mengajak masyarakat untuk turun ke jalan justru dijerat dengan hukum pidana, utamanya dengan menggunakan pasal penghasutan.
Fenomena ini memunculkan sebuah pertanyaan mendasar yang sangat esensial: apakah pantas dan masuk akal secara hukum jika sebuah ajakan untuk melakukan tindakan yang dijamin oleh konstitusi justru dianggap sebagai sebuah tindak kejahatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali pada fondasi tertinggi hukum di Republik ini, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Secara eksplisit, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Pasal ini bukanlah sekadar rangkaian kata tanpa makna, melainkan sebuah jaminan konstitusional yang mengikat negara untuk melindungi warganya saat mereka ingin menyampaikan aspirasi, baik secara lisan maupun tulisan, termasuk melalui medium demonstrasi.
Oleh karena itu, secara prinsipil, demonstrasi adalah hak yang sah dan legal. Logika akademis dan hukum yang paling dasar mengajarkan bahwa jika suatu perbuatan (dalam hal ini berdemonstrasi) adalah perbuatan yang legal dan dijamin oleh negara, maka mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan legal tersebut mustahil dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.
Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam kasus yang menimpa Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya beberapa waktu lalu. Mereka didakwa dengan tuduhan menghasut orang untuk berdemonstrasi yang pada akhirnya berujung pada perusakan. Terdapat sebuah cacat logika yang sangat fatal dalam dakwaan yang disusun oleh pihak jaksa dalam kasus ini.
Secara harfiah dan yuridis, delik "penghasutan" (biasanya merujuk pada Pasal 246 KUHP Baru) mensyaratkan adanya ajakan untuk melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum. Mempersamakan ajakan berdemonstrasi dengan ajakan berbuat onar adalah sebuah lompatan logika yang bertentangan dengan supremasi hukum. Vonis bebas yang pada akhirnya dijatuhkan kepada Delpedro menjadi bukti tak terbantahkan bahwa dakwaan tersebut sejak awal memang rapuh, keliru, dan tidak memiliki pijakan konstitusional yang kuat. Pengadilan secara tidak langsung memvalidasi bahwa menggunakan hak konstitusional tidak bisa dan tidak boleh dipidana.
Kesesatan logika hukum serupa juga terlihat semakin jelas dan ironis dalam kasus Laras Faizati. Ia dijadikan tersangka dengan tuduhan mengajak demonstrasi yang kemudian dinilai menyebabkan terjadinya kebakaran. Kasus ini memperlihatkan adanya mata rantai pemikiran yang terputus dalam proses penegakan hukum kita, khususnya terkait dengan konsep kausalitas atau hubungan sebab-akibat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.