Literasi Hukum - Criminals of Passion atau Kejahatan Nafsu dalam bahasa Indonesia, mengacu pada kejahatan kekerasan, terutama pembunuhan, di mana pelaku melakukan tindakan terhadap seseorang karena dorongan kuat yang tiba-tiba seperti kemarahan atau kecemburuan, bukan sebagai kejahatan yang direncanakan sebelumnya.

Istilah ini sering digunakan dalam budaya populer untuk menggambarkan kejahatan yang didorong oleh cinta romantis yang tidak terkendali, tetapi kenyataannya seringkali lebih kompleks.

Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi

Sejak dulu kejahatan merupakan fenomena dan permasalahan serius dalam kehidupan masyarakat. Beberapa contoh kejahatan seperti penganiayaan, pencurian, bahkan pembunuhan sudah ada sejak zaman masyarakat kuno sampai era masyarakat modern saat ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kejahatan adalah perilaku manusia yang bertentangan dengan hukum tertulis yang disahkan/diberlakukan oleh Negara maupun nilai dan norma yang berlaku di Masyarakat. Beberapa pakar kriminologi pada intinya mendefinisikan kejahatan sebagai perilaku manusia yang dianggap melanggar norma di masyarakat sehingga merugikan dan bahkan sampai menimbulkan korban. Sosiolog Thorsten Sellin bahkan mendefinisikan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap conduct norm (norma-norma kelakuan) yang terkadang tidak harus terkandung di dalam hukum.

Para pakar hukum pidana juga memiliki pemikiran tersendiri mengenai definisi dari kejahatan yang tidak jauh berbeda dengan pendapat dari pakar ilmu kriminologi. Seperti R. Soesilo mendefinisikan kejahatan dari sudut pandang yuridis sebagai perbuatan tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum tertulis seperti Undang-Undang, serta dari sudut pandang sosiologis kejahatan adalah perbuatan tingkah laku manusia yang merugikan korban sebagai pihak penderita dan tidak jarang berujung pada hilangnya ketentraman di masyarakat.