Literasi Hukum - Seiring maraknya isu kerusakan lingkungan akhir-akhir ini, konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL seringkali menjadi diskursus tersendiri di kalangan pemerhati lingkungan, praktisi hukum serta masyarakat publik. Lalu apa sebetulnya AMDAL dan bagaimana cara regulasi AMDAL terbentuk sebagai salah satu instrumen yang memproteksi keadaan lingkungan di Indonesia?

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Secara umum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan atau studi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, serta menginterpretasikan dan mengkomunikasikan perihal pengaruh suatu rencana kegiatan (proyek) terhadap lingkungan. Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL menjelaskan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Di Indonesia, kewajiban untuk menjaga lingkungan melalui AMDAL merupakan perintah konstitusional, sebagaimana tergambar dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Menurut Daud Silalahi dalam bukunya berjudul "AMDAL Dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia", AMDAL adalah suatu proses yang terdiri dari setidaknya 4 komponen penting, yaitu:

  • Kerangka Acuan bagi penyusunan AMDAL (KA), adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan.
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang merupakan telaah cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yaitu dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan.
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.