Literasi Hukum - Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk ekspresi politik dan sosial yang paling nyata dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Di Indonesia, demonstrasi telah menjadi bagian dari sejarah panjang perjuangan rakyat, mulai dari era kolonial, masa Orde Lama, hingga puncaknya pada gerakan reformasi 1998. Aksi turun ke jalan bukan hanya sekadar tujuan politik semata, melainkan simbol resistensi terhadap pembatasan kebebasan berpendapat.
Konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat. Dalam pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal tersebut merupakan fondasi utama bagi praktik demonstrasi. Dengan demikian, setiap pembatasan terhadap demonstrasi harus selalu diuji kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional tersebut. Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini sering kali berbenturan dengan kepentingan stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban umum.
Tidak hanya itu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi instrumen hukum utama yang mengatur demonstrasi. UU ini memberikan ruang khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui berbagai bentuk, termasuk unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Namun, UU tersebut juga menetapkan syarat administratif, seperti kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam sebelum aksi dilakukan. Ketentuan ini sering dipandang sebagai bentuk kontrol negara terhadap kebebasan berpendapat. Di satu sisi, regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah benturan kepentingan. Di sisi lain, syarat administratif sering kali menjadi alat represif, misalnya ketika aparat menolak pemberitahuan dengan alasan keamanan atau menindak aksi yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Efektivitas demonstrasi dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, unjuk rasa berfungsi sebagai sarana artikulasi kepentingan. Ketika forum formal seperti parlemen atau mekanisme konsultasi publik tidak mampu menampung aspirasi masyarakat, demonstrasi menjadi salah satu jalan alternatif. Seperti aksi mahasiswa menolak RUU KUHAP atau UU Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bagaimana demonstrasi mampu mengangkat isu ke ruang publik dan memaksa pemerintah untuk merespons.
Kedua, demonstrasi memiliki efek simbolik. Kehadiran massa di jalanan menunjukkan adanya solidaritas kolektif dari masyarakat serta tekanan moral terhadap pemerintah. Efek ini sering kali lebih kuat daripada sekadar argumentasi di ruang diskusi. Ketiga, demonstrasi dapat menghasilkan perubahan kebijakan, meskipun tidak selalu instan. Reformasi 1998 adalah contoh paling nyata bagaimana aksi unjuk rasa mampu mengguncang kekuasaan dan melahirkan perubahan sistemik terhadap pemerintahan.
Namun, efektivitas demonstrasi juga bergantung pada politik dan regulasi. Ketika aparat menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 atau bahkan KUHP untuk menindak demonstran, efektivitas aksi demonstrasi bisa tereduksi. Misalnya, pasal-pasal tentang perusakan fasilitas umum yang biasa disebut sebagai perilaku anarkis sering digunakan untuk menjerat peserta demonstrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan efek jera dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Tulis komentar