Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang subjek-subjek hukum dalam hukum internasional, khususnya tentang dua jenis subjek hukum internasional, yaitu state actor dan non-state actor. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan delapan subyek hukum internasional, antara lain Negara, Tahta Suci, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Kaum Pemberontak, Individu, Perusahaan Multinasional/Transnasional, dan Organisasi non-pemerintah. Artikel ini didukung oleh beberapa sumber yang diambil dari buku-buku terkait hukum internasional.

Dalam hukum internasional, terdapat subjek-subjek hukum yang merupakan pemilik atau pemegang hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum adalah pihak-pihak yang segala aktivitas atau tindakannya diatur sedemikian rupa sehingga memiliki wewenang dalam melakukan aktivitasnya berdasarkan hukum positif yang ada (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 95). Sementara itu, menurut Martin Dixon, subjek hukum internasional adalah badan yang memiliki kemampuan dalam menjalankan hak dan kewajiban di bawah hukum internasional (Sefriani, 2011, hal. 102). Dari pengertian subjek hukum internasional tersebut, dapat dijelaskan bahwa subyek hukum internasional ini mewakili pihak dan aktor sebagai pelaku aktivitas dalam hukum internasional.

Dalam hukum internasional, terdapat dua jenis subjek hukum…