Literasi Hukum - Artikel ini akan membahas mengenai apa itu paralegal dan perannya dalam dunia hukum.
Pengertian Paralegal
Secara umum, paralegal adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian luas selain advokat, dosen dan mahasiswa. Paralegal telah diakui sebagai bagian organisasi bantuan hukum sebagai penyedia jasa bantuan hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum menyatakan bahwa :
“Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.”
Siapapun bisa menjadi paralegal sepanjang ia bukan Advokat dan mau bekerja sukarela untuk kepentingan masyarakat miskin, rentan atau komunitasnya sendiri. Namun, dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, Pasal 4 menjelaskan bahwa
“Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kemampuan membaca dan menulis;
- bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan
- memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Tulis komentar