Literasi Hukum - Artikel ini menyelidiki peran dan aplikasi amicus curiae, atau 'sahabat pengadilan,' dalam sistem peradilan Indonesia. Kita akan mengeksplorasi dasar hukum, fungsi, serta perdebatan mengenai penerimaan sahabat pengadilan di Indonesia, menyediakan panduan bagi para praktisi hukum, dan menjawab pertanyaan umum mengenai topik tersebut.

Pengantar

Amicus curiae, yang berarti "sahabat pengadilan" dalam bahasa Latin, adalah sebuah konsep hukum di mana individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara dapat memberikan pandangan, informasi, atau keahlian yang bisa membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan tepat. Di Indonesia, peran ini belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, namun telah diterima dalam praktek peradilan, khususnya pada kasus yang mempunyai dampak sosial atau hukum yang luas.

Tujuan sahabat pengadilan adalah untuk membantu pengadilan dalam mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan dalam suatu perkara, sehingga pengadilan dapat mengambil putusan yang adil dan tepat.

Dasar Hukum Amicus Curiae

Konsep amicus curiae di Indonesia didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini membuka jalan bagi hakim untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat sahabat pengadilan dalam proses pengambilan keputusan mereka.

Amicus Curiae Sahabat Pengadilan dalam Sistem Hukum Indonesia
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE