Tugas, Peran dan Fungsi Paralegal

Berbeda dengan advokat, dan tidak dapat menggantikan posisi advokat dalam melakukaan pembelaan di muka pengadilan. Tugas utamanya adalah memberikan nasehat hukum, mendokumentasikan kasus, menumbuhkan kemampuan sosial masyarakat, mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya. 

 Tugas - tugas

  1. Pemberian Bantuan Hukum meliputi :
  •  Melakukan investigasi kasus
  • Melakukan konsultasi hukum
  • Melakukan pendampingan di luar pengadilan baik itu berupa mediasi maupun negoisasi.
  1. Pemberdayaan Bantuan Hukum
  •  Melakukan pendidikan hukum pada masyarakat di lingkungan sekitar/ komunitas.
  • Melakukan pengorganisasian masyarakat di lingkungan sekitar atau komunitas.
  1. Dokumentasi

mengumpulkan data (berupa berkas dan foto) yang terkait dengan tugas pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Permenkumhan No 3 Tahun 2021, Pasal 9 menegaskan bahwa 

“Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.” 

Selain itu, Pasal 10 menegaskan lebih lanjut Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa: 

  1. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi; 
  2. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
  3.  bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.