Literasi Hukum - Hindari risiko hukum! Ketahui 5 akibat hukum yang sering tak disadari saat melanggar perjanjian. Pelajari ganti rugi, pembatalan, denda, dan lainnya.
Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah suatu kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau tertulis.
Secara hukum, perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1313 yang berbunyi:
"Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu."
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Jenis-jenis perjanjian
Jenis-jenis perjanjian antara lain:
- Perjanjian konsensuil: perjanjian yang lahir semata-mata dari kesepakatan para pihak, contohnya jual beli, sewa-menyewa, dan pertukaran.
- Perjanjian riil: perjanjian yang lahir dari penyerahan benda, contohnya pinjam-meminjam dan gadai.
- Perjanjian formil: perjanjian yang harus dibuat dengan bentuk tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, contohnya perkawinan dan hibah.
Fungsi perjanjian
Fungsi perjanjian antara lain:
- Menegaskan hak dan kewajiban para pihak
- Memberikan kepastian hukum
- Mempermudah penyelesaian sengketa
Contoh perjanjian
Contoh Perjanjian dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
- Perjanjian jual beli
- Perjanjian sewa-menyewa
- Perjanjian kerja
- Perjanjian kredit
Tulis komentar